Cara Daftar Ulang PPDB SMP Depok 2023 Jalur Pindah Tugas Orang Tua, Cek Syarat Dokumennya
Cara daftar ulang SMP PPDB Depok 2023 Jalur Pindah Tugas Orang Tua di sekolah tujuan, dilaksanakan pada Jumat, 7 Juli 2023, pukul 08.00 - 12.00 WIB.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Adapun beberapa dokumen persyaratan yang dapat dibawa ketika melakukan daftar ulang di sekolah tujuan yaitu:
Baca juga: Cara Daftar Ulang SD dan SMP yang Lolos PPDB Bekasi 2023 Tahap 1 di ppdb.bekasikota.go.id
Syarat Dokumen Daftar Ulang
1. Ijazah asli atau Surat keterangan lulus asli
2. Foto copy KK dan membawa aslinya yang maskimal diterbitkan sebelum 1 Juli 2022.
3. Foto copy SK perpindahan tugas orang tua
4. Foto copy SK penugasan (PTK)
5. Foto copy nuptk (PTK)
6. Foto copy raport kelas 4 SMT 1 dan 2, kelas 5 SMT 1 dan 2, kelas 6 semester 1 dan menunjukan aslinya
7. Surat pertanggung jawaban mutlak asli bermaterai Rp 10.000
8. Membawa KIA (Kartu Identitas Anak) jika sudah memiliki
9. Menyerahkan lembar pendaftaran PPDB Depok 2023
Bagi calon peserta didik yang tidak diterima di Jalur Pindah Tugas Orang Tua tetapi tidak diambil maka dianggap mengundurkan diri di sekolah penerima.
Adapun Jadwal PPDB Depok 2023 jalur Pindah Tugas Orang Tua, menurut jadwal lebih lengkapnya sebagai berikut.
Baca juga: Cara Daftar PPDB SMP Sragen 2023 Jalur Zonasi, Pendaftaran Dibuka hingga 8 Juli 2023
Jadwal PPDB Depok 2023 Jalur Pindah Tugas Orang Tua
- Pendaftaran: 3 Juli 2023
- Pengumuman: 4 Juli 2023
- Daftar Ulang: 7 Juli 2023
- Tahun Ajaran Baru 2023 atau MPLS: 17 Juli 2023.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)