Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Lokasi Pelarian Si Kembar Rihana Rihani hingga Ditangkap Polisi

Ada tiga lokasi yang menjadi tempat tinggal Rihana-Rihani selama menjadi buronan kasus dugaan penipuan penjualan iPhone. Berikut daftarnya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Deretan Lokasi Pelarian Si Kembar Rihana Rihani hingga Ditangkap Polisi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Penampakan 'si kembar' Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone yang membuat rugi para korbannya senilai Rp35 miliar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ada empat lokasi yang menjadi tempat tinggal Rihana-Rihani selama menjadi buronan kasus dugaan penipuan penjualan iPhone. Berikut daftarnya. 

Namun, Hengki tidak menyebut nama sosok yang memberitahu Rihana-Rihani tersebut.

Dia mengungkapkan bocornya rencana penangkapan tersebut pun membuat pihaknya tidak melibatkan polisi wanita (polwan).

"Kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberitahu bahwa akan ditangkap pihak kepolisian."

"Oleh karenanya, tadi pagi ada beberapa pertanyaan, mengapa tidak bawa polwan dan sebagainya," kata Hengki.

Baca juga: Polisi Resmi Tahan Si Kembar Rihana-Rihani Soal Kasus Penipuan Penjualan iPhone

Hengki menjelaskan pihaknya pun menggunakan diskresi atau keputusan sendiri dalam penangkapan Rihana-Rihani lantaran para pelaku mengetahui bocornya rencana penangkapan.

Hal itu, sambungnya, perlu dilakukan lantaran kedua tersangka tersebut memiliki kebiasaan berpindah-pindah tempat tinggal.

"Kami dihadapkan pada situasi di mana apabila tidak segera dilakukan penangkapan, maka akan kabur lagi. Karena yang bersangkutan modusnya adalah menyewa apartemen melalui (aplikasi) Air BnB, cukup licin."

BERITA TERKAIT

"Dihadapkan pada situasi seperti itu, maka penyidik melakukan tindakan dengan istilah diskresi dengan asas keperluan dan tujuan. Artinya ini perlu dilakukan, jika tidak dilakukan, maka tujuannya tidak tercapai," jelas Hengki.

Kendati tidak melibatkan polwan, Hengki menegaskan saat proses penangkapan, polisi tidak melakukan penggeledahan secara fisik dengan didampingi keluarga pelaku dan petugas keamanan apartemen.

"Dengan tidak melanggar hukuman yang lain, kemudian didampingi oleh keluarga tersangka, juga tidak melakukan penggeledahan badan, kita masukkan ke dalam mobil pada posisi yang terpisah."

"Maka tidak kami borgol pada saat membawa kemari. Bukan sesuatu keistimewaan, bukan," kata Hengki.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas