Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geram Dituding Cari Kesalahan Eks Menkominfo Johnny G Plate, Hakim: Pengadilan Bukan Alat Politik 

Majelis Hakim geram atas tudingan tim penasihat hukum Johnny G Plate dalam persidangan pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Geram Dituding Cari Kesalahan Eks Menkominfo Johnny G Plate, Hakim: Pengadilan Bukan Alat Politik 
Ist
Hakim Ketua, Fahzal Hendri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim geram atas tudingan tim penasihat hukum Johnny G Plate dalam persidangan pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). 

Pada awal persidangan, tim penasihat hukum mengungkapkan bahwa ada kecenderungan Johnny G Plate dicari-cari kesalahannya. 

"Kami harus mengajukan nota keberatan ini karena kami melihat bahwa hampir seluruh kesalahan terdakwa yang didakwa kan oleh penuntut umum terhadap terdakwa dalam surat dakwaannya tidak didasarkan pada fakta bahkan bertentangan dnegan hasil penydikan," ujar penasihat hukum Johnny Plate. 

Imbas dari pernyataan itu, Majelis Hakim di akhir persidangan menegaskan bahwa tidak ada cari-cari kesalahan dalam persidangan. 

"Di awal uraian eksepsi atau keberatan ini ada disinggung seolah-olah saudara itu dicari-cari kesalahannya. Di sini untuk saudara tahu saja, bahwa sidang ini tidak terpengaruh apa-apa," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri. 

Kemudian seolah menyadari perkara ini rentan dikaitkan dengan politik, Hakim pun menegaskan independensinya di ruang sidang. 

Volume suaranya agak meninggi saat menyampaikan penegasan itu. Raut wajahnya tampak sedikit menegang. Jari telunjuknya pun sesekali mengarah ke Johnny Plate. 

BERITA REKOMENDASI

"Kami tidak ada tendensi politik apa-apa. Kami bebas dari masalah politik. Jadi nanti jangan saudara beranggapan pengadilan ini juga alat politik. Tidak! Tidak lembaga yudikatif. (Kami) terbebas dari semuanya itu," ujar Hakim Fahzal Hendri.

Dalam perkara ini sendiri, Johnny G Plate telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa Johnny G Plate memperoleh Rp 17,8 miliar dari proyek yang merugikan negara Rp 8 triliun ini. 

Baca juga: Eksepsi Johnny G Plate: Minta Dibebaskan dari Tahanan hingga Kembalikan Harta-Barang yang Disita

"Terdakwa Johnny Gerard Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp 17.848.308.000," kata jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan, Selasa (27/6/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas