Gerindra Minta Novel Baswedan Buktikan Dugaan Transaksi Janggal Eks Penyidik KPK Rp300 M
Habiburokhman meminta Novel Baswedan membuktikan dugaan transaksi janggal eks penyidik KPK sebesar Rp 300 miliar.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Novel yang kini berstatus ASN Polri menduga ada pembiaran yang dilakukan oleh pihak-pihak di internal KPK.
Baca juga: Novel Baswedan Sebut Dugaan Pungli di Rutan KPK Bukan Diungkap Dewas tapi Penyidik
"Yang bersangkutan (Tri Suhartanto) mengundurkan diri. Kok bisa mengundurkan diri terus dibiarkan," ucapnya.
"Apakah pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tidak ingin tahu kebenarannya? Dan bila benar, apakah ada orang lain di internal yang terlibat? Atau memang mereka sudah tahu tapi tidak ingin diketahui orang?" sambung Novel.
KPK pun buka suara terkait transaksi sebesar Rp300 miliar milik mantan Kasatgas Penyidik Tri Suhartanto.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, transaksi itu berasal dari bisnis pribadi Tri Suhartanto sejak 2004.
"Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup," kata Ali, Senin (3/7/2023).
Ali turut memastikan pengembalian Tri Suhartanto ke Polri bukan karena persoalan transaksi yang belakangan ramai ini.
"Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan kembali ke Polri karena memang telah berakhir masa tugasnya, jadi bukan karena persoalan lain di KPK," katanya.
"Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023. Saat ini yang bersangkutan telah dipromosikan Polri sebagai Kapolres," imbuhnya.
Terkait transaksi Rp300 miliar yang dinilai mencurigakan itu, Ali mengatakan, KPK juga sudah mengonfirmasi langsung ke Tri Suhartanto.
Katanya, Tri menyangkal transaksi Rp300 miliar berkaitan selama tugasnya di KPK.
"Terkait isu tersebut, kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.