Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalin Hubungan Dekat dengan Staf, DKPP Berhentikan Sementara Sekretaris KPU Maybrat Elisa Kambuaya

DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat Elisa Kambuaya. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jalin Hubungan Dekat dengan Staf, DKPP Berhentikan Sementara Sekretaris KPU Maybrat Elisa Kambuaya
Mario Christian Sumampow
Foto dokumentasi./ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (30/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Suamampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat Elisa Kambuaya. 

Sanksi ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terhadap empat pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Elisa berstatus sebagai salah satu Teradu dalam perkara Nomor 65-PKE-DKPP/IV/2023.

Satu Teradu lainnya adalah Staf KPU Kabupaten Fakfak bernama Yakomina Sipora Hindom yang sebelumnya merupakan Staf KPU Kabupaten Maybrat.

"Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Elisa Kambuaya sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat paling lama 30 hari kerja terhitung sejak Putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan amar putusan.

Baca juga: 4 Kapolres di Papua Barat Daya Dimutasi, di Antaranya Kapolres Sorong Selatan dan Kapolres Maybrat

Sedangkan Teradu lainnya, Yakomina Sipora Hindom dijatuhi sanksi Peringatan Keras oleh DKPP.

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Yakomina Sipora Hindom selaku Staf KPU Kabupaten Fakfak terhitung sejak Putusan ini dibacakan," tambah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai keduanya telah terbukti melanggar hukum dan etika lantaran memiliki hubungan tak wajar saat Elisa masih berstatus sebagai suami dari Yonece Isir yang juga menjadi Pengadu dalam perkara ini.

Hubungan ini terungkap dalam sidang pemeriksaan yang dilakukan DKPP secara tertutup pada 29 Mei 2023.

Elisa dan Yakomina diketahui mulai dekat saat perayaan ulang tahun Yakomina pada tahun 2021, atau sebelum Elisa bercerai dengan Yonece pada Oktober 2022.

Yakomina sendiri sempat menjadi Staf KPU Kabupaten Maybrat sejak 1 Desember 2020 hingga 5 Juli 2021.

Ia dimutasi ke Sekretariat KPU Kabupaten Fakfak berdasar Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor 674 Tahun 2022 tanggal 5 Juli 2022.

Elisa dan Yakomina melangsungkan pernikahan secara adat dan gereja pada 23 Februari 2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas