Kejaksaan Agung Bakal Terima Pengembalian Rp 27 Miliar Terkait Pengamanan Perkara BTS Kominfo
Penasihat hukum Irwan Hermawan, terdakwa korupsi BTS Kominfo mengungkapkan bakal ada pengembalian uang ke Kejaksaan Agung.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Irwan Hermawan, terdakwa korupsi BTS Kominfo mengungkapkan bakal ada pengembalian uang ke Kejaksaan Agung.
Pengembalian itu mencapai Rp 27 miliar terkait perkara dugaan korupsi tower BTS Kominfo.
Uang itu disebut-sebut berasal dari pihak swasta dan sudah ada di tangan tim penasihat hukum Irwan Hermawan.
"Sudah ada yg menyerahkan kepada kami. Ya 27 miliar," ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Uang tersebut rencananya akan diserahkan tim penasihat hukum kepada Kejaksaan Agung hari ini, Selasa (4/7/2023).
"Sekarang sudah akan kita serahkan ke Kejaksaan. Rencananya hari ini," kata Maqdir.
Total Rp 27 miliar itu disebut Maqdir dalam bentuk mata uang Dolar Amerika Serikat.
Rencananya, tim penasihat hukum Irwan bakal menyerahkannya ke Kejaksaan Agung dalam bentuk tunai.
"Yang itu uang cash. Mata uang asing, USD," ujarnya.
Menurut Maqdir, Rp 27 miliar itu merupakan uang untuk pengamanan perkara korupsi BTS Kominfo.
Targetnya, perkara korupsi BTS Kominfo dapat berhenti penyidikannya.
"Sepanjang yang saya dengar ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini, untuk menghentikannya," ujar Maqdir.
Untuk informasi, nominal tersebut sama dengan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi dalam perkara Windi Purnama, tersangka pencucian uang korupsi BTS.
Dalam BAP itu, tertera bahwa Irwan Hermawan menyerahkan Rp 27 miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo pada rentang November hingga Desember 2022. Pada periode itu diketahui Dito Ariotedjo masih menjadi staf Airlangga Hartarto.
"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP tersebut.
Aliran dana itupun tak dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung.
Namun aliran dana itu disebut-sebut sudah di luar tempus delicti atau periode penyidikan perkara korupsi BTS Kominfo.
"Peristiwa ini (pemberian uang) tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Secara tempus sudah selesai," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).
Menurut Kuntadi, dana yang mengalir ke Dito dan sejumlah pihak lain diduga sebagai upaya pengendalian perkara korupsi BTS.
Baca juga: Eksepsi Anang Achmad Latif: Presiden RI Perintahkan BTS Kominfo Dilanjutkan Sampai Selesai
"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang," katanya.
Uang yang digunakan untuk mengendalikan atau mengamankan perkara korupsi ini disebut Kuntadi berasal dari tersangka Irwan Hermawan.
Irwan diduga mengumpulkan uang itu dari para rekanan proyek BTS Kominfo untuk mengupayakan agar penyidikan korupsi ini tak berjalan.
"Dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," ujar Kuntadi.