Kejaksaan Agung Bakal Terima Pengembalian Rp 27 Miliar Terkait Pengamanan Perkara BTS Kominfo
Penasihat hukum Irwan Hermawan, terdakwa korupsi BTS Kominfo mengungkapkan bakal ada pengembalian uang ke Kejaksaan Agung.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Irwan Hermawan, terdakwa korupsi BTS Kominfo mengungkapkan bakal ada pengembalian uang ke Kejaksaan Agung.
Pengembalian itu mencapai Rp 27 miliar terkait perkara dugaan korupsi tower BTS Kominfo.
Uang itu disebut-sebut berasal dari pihak swasta dan sudah ada di tangan tim penasihat hukum Irwan Hermawan.
"Sudah ada yg menyerahkan kepada kami. Ya 27 miliar," ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Uang tersebut rencananya akan diserahkan tim penasihat hukum kepada Kejaksaan Agung hari ini, Selasa (4/7/2023).
"Sekarang sudah akan kita serahkan ke Kejaksaan. Rencananya hari ini," kata Maqdir.
Total Rp 27 miliar itu disebut Maqdir dalam bentuk mata uang Dolar Amerika Serikat.
Rencananya, tim penasihat hukum Irwan bakal menyerahkannya ke Kejaksaan Agung dalam bentuk tunai.
"Yang itu uang cash. Mata uang asing, USD," ujarnya.
Menurut Maqdir, Rp 27 miliar itu merupakan uang untuk pengamanan perkara korupsi BTS Kominfo.
Targetnya, perkara korupsi BTS Kominfo dapat berhenti penyidikannya.
"Sepanjang yang saya dengar ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini, untuk menghentikannya," ujar Maqdir.
Untuk informasi, nominal tersebut sama dengan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi dalam perkara Windi Purnama, tersangka pencucian uang korupsi BTS.
Dalam BAP itu, tertera bahwa Irwan Hermawan menyerahkan Rp 27 miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo pada rentang November hingga Desember 2022. Pada periode itu diketahui Dito Ariotedjo masih menjadi staf Airlangga Hartarto.