Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Bakal Terima Pengembalian Rp 27 Miliar Terkait Pengamanan Perkara BTS Kominfo 

Penasihat hukum Irwan Hermawan, terdakwa korupsi BTS Kominfo mengungkapkan bakal ada pengembalian uang ke Kejaksaan Agung. 

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejaksaan Agung Bakal Terima Pengembalian Rp 27 Miliar Terkait Pengamanan Perkara BTS Kominfo 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023). Dito Ariotedjo terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP tersebut. 

Aliran dana itupun tak dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung

Namun aliran dana itu disebut-sebut sudah di luar tempus delicti atau periode penyidikan perkara korupsi BTS Kominfo. 

"Peristiwa ini (pemberian uang) tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Secara tempus sudah selesai," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023). 

Menurut Kuntadi, dana yang mengalir ke Dito dan sejumlah pihak lain diduga sebagai upaya pengendalian perkara korupsi BTS. 

Baca juga: Eksepsi Anang Achmad Latif: Presiden RI Perintahkan BTS Kominfo Dilanjutkan Sampai Selesai

"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang," katanya

Uang yang digunakan untuk mengendalikan atau mengamankan perkara korupsi ini disebut Kuntadi berasal dari tersangka Irwan Hermawan

Berita Rekomendasi

Irwan diduga mengumpulkan uang itu dari para rekanan proyek BTS Kominfo untuk mengupayakan agar penyidikan korupsi ini tak berjalan. 

"Dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," ujar Kuntadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas