Kuasa Hukum Johnny G Plate Tegaskan Kuasa Penggunaan Anggaran BTS pada BAKTI Kemenkominfo
Pembelaan tersebut dilakukan di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G dalam persidangan hari ini, Selasa (4/7/2023).
Pembelaan tersebut dilakukan di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terkait hal itu, Achmad Cholidin selaku Kuasa Hukum Johnny G Plate menegaskan kembali bahwa posisi kliennya dalam Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"Klien kami adalah pengguna anggaran yang telah mendelegasikan kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, dalam hal ini BAKTI Kemenkominfo," ujar Achmad Cholidin.
Baca juga: Titah Surya Paloh Utus 3 Kader Nasdem Kawal Sidang Johnny G Plate
Menurut dia, Johnny G Plate selaku menteri hanya mengurus administrasi terkait anggaran dari proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Dalam hal ini klien kami selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, telah melakukan penunjukan kepada Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kementerian Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran," ujar Achmad Cholidin.
"Dan seluruh proses anggaran terkait proyek BTS 4G menjadi kewenangan kuasa pengguna anggaran, yakni Bakti Kemenkominfo," ujarnya menambahkan.
Ditegaskan bahwa karena menjalankan tugas administrasi, Johnny G Plate selaku menteri hanya membuat surat pengantar untuk ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Bappenas, serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
"Jadi apa yang menjadi tugas menteri? Misalnya kalau Bakti sudah melakukan perencanaan anggaran, selanjutnya melalui sekjen lalu menteri membuat surat pengantar ke Menteri Keuangan dan Bappenas untuk diteruskan kepada Badan Anggaran. Sebatas proses administrasi itu," ujarnya.
Terkait hasil audit BPKP, Achmad Cholidin menegaskan bahwa sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke persidangan, dalam proses penyidikannya, auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Terdakwa selaku Pengguna Anggaran.
Dengan kata lain, lanjut dia, auditor BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian negara secara sengaja telah mengabaikan prosedur penghitungan kerugian negara yang wajib ditempuh auditor yakni, tidak “melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait bersama penyidik Kejaksaan Agung RI".
"Ini proses yang cacat. Harusnya BPKP melakukan klarifikasi terlebih dahulu pada Menteri sebagai pengguna anggaran," katanya.