Kubu Johnny G Plate Singgung Adanya Penggiringan Opini Sebut Terdakwa Salah dan Harus Dihukum
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Johnny memperkaya diri dengan nilai mencapai Rp17,8 miliar.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Kemenkominfo, Johnny G Plate menyinggung soal pemberitaan di luar persidangan yang punya tendensi bahwa terdakwa bersalah dan patut dihukum seberat-beratnya.
Hal ini disampaikan oleh tim penasihat hukum Johnny G Plate dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (4/7/2023).
"Melihat berita-berita yang beredar apalagi setelah pembacaan dakwaan banyak orang kalau tidak mau disebut hampir semua orang terpengaruh dengan berita-berita tersebut, dan cenderung menganggap terdakwa sudah bersalah dan harus dihukum seberat-beratnya, dan melupakan azas praduga tidak bersalah," kata kuasa hukum Johnny G Plate di persidangan.
Kubu Johnny G Plate pun menjabarkan bahwa pengadaan proyek pembangunan menara BTS 4G paket 1 hingga 5 tahun anggaran 2021-2022 bukan inisiatif atau keinginan terdakwa, melainkan telah melalui sejumlah rapat kabinet dan rapat terbatas bersama Menteri Keuangan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Misalnya saja pada rapat terbatas kabinet tanggal 3 Agustus 2020 di Istana merdeka Jakarta yang membahas tentang percepatan transformasi digital.
Presiden Jokowi kata kubu Johnny G Plate, memberi arahan untuk penyelesaian infrastruktur information communication technology (ICT) yakni pembangunan tower BTS di 9.113 desa atau kelurahan di mana 1 BTS dibangun pada setiap desa atau kelurahan, dan menjadi prioritas yang akan dikerjakan Kemenkominfo.
Baca juga: VIDEO Titah Surya Paloh Utus Tiga Kader Nasdem untuk Kawal Sidang Johnny G Plate
"Berdasarkan uraian di atas dapat dilihat terkait pengadaan atau pembangunan BTS 4G 2021-2022 termasuk namun tidak terbatas peningkatan target pembangunan jumlah BTS menjadi 7.904 bukanlah inisiatif atau keinginan terdakwa," kata kuasa hukum Johnny G Plate.
Sehingga menurutnya secara keseluruhan seluruh persyaratan pengadaan tower BTS 4G telah terpenuhi dan tercantum dalam RKAKL Kemenkominfo serta telah ditinjau ulang oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu.
"Secara keseluruhan seluruh persyaratan untuk pengadaan atau pembangunan BTS 4G telah terpenuhi dan telah tercantum dalam RKAKL Kemenkominfo dan telah direview oleh dirjen anggaran kementerian keuangan RI," tuturnya.
Dakwaan Johnny G Plate
Dalam perkara ini, terdakwa Johnny G Plate bersama Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian negara atau ekonomi negara sebesar Rp8,032 triliun.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Johnny memperkaya diri dengan nilai mencapai Rp17,8 miliar.
Jaksa menjerat perbuatan Johnny G Plate dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.