Licinnya Si Kembar Rihana-Rihani Hindari Kejaran Polisi Hingga Transaksi Keuangan Capai Rp 86 Miliar
Si Kembar Rihana-Rihani, pelaku penipuan penjualan iPhone begitu licin menghindari kejaran polisi. Mereka berpindah-pindah apartemen selama buron.
Penulis: Adi Suhendi
"Kemudian kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberitahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Atas hal itu, Hengki mengatakan dalam penangkapannya pihaknya tidak menyertakan polisi wanita (polwan).
"Kami dihadapkan pada situasi di mana apabila tidak segera dilakukan penangkapan maka akan kabur lagi," jelasnya.
Hengki pun mengungkap alasan tidak memborgol keduanya saat ditangkap.
Hengki mengatakan karena tidak ada polwan saat penangkapan, pihaknya tidak mau adanya anggapan adanya kekasaran terhadap tersangka wanita.
Namun, Hengki menegaskan dalam penangkapannya tersebut pihaknya dibantu pihak keluarga tersangka hingga sekuriti apartemen.
"Kemudian juga tidak melakukan penggeledahan badan, kita masukan ke dalam mobil dalam posisi yang terpisah. Makanya tidak kami borgol pada saat membawa kemari. Bukan suatu keistimewaan bukan, nanti justru kita borgol terjadinya kok 'wah ini polisinya kok lagi-lagi kok memborgol tersangka perempuan' salah lagi kita, ini harus dipahami rekan-rekan sekalian," katanya.
Transaksi Keuangan Capai Rp 86 Miliar
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) menyebut terdapat mutasi rekening milik Si Kembar Rihana-Rihani mencapai Rp86 miliar.
"Sejauh ini sudah ada Rp 86 milyar mutasi rekening si duo kembar tersebut," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi, Selasa (4/7/2023).
Natsir mengatakan dari mutasi rekening tersebut, PPATK menilai adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Setiap hasil analisis yang disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) itu berindikasi tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Dalam hal ini, PPATK juga telah memblokir 21 rekening milik Rihana dan Rihani terkait aksi penipuan iPhone yang mereka lakukan.
"PPATK telah memerintahkan PJK Bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank," katanya.