Nada Hakim Fahzal Meninggi Dengar Eksepsi Johnny G Plate: Tegaskan Persidangan Bebas Dari Politik
Nada suara Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri meninggi usai mendengarkan nota keberatan dari terdakwa kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G, Johnny
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nada suara Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri meninggi usai mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G, Johnny G Plate.
Pasalnya, Majelis Fahzal menyebut dalam uraian eksepsi terdakwa Johnny Plate menyinggung soal dugaan mencari-cari kesalahan yang berkaitan dengan politik.
Johnny Plate diketahui merupakan eks Sekjen Partai NasDem sekaligus Menteri Kominfo di Kabinet pemerintahan.
Majelis Fahzal menegaskan bahwa proses persidangan perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS Bakti Kominfo tidak ada kaitannya dengan politik.
Bahkan, dia menegaskan juga bahwa persidangan ini tidak bisa dipengaruhi oleh apapun. Termasuk, tendensi politik pihak mananpun.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri usai mendengarkan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan penasehat hukum Johnny Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
"Perlu saya sampaikan kepada saudara, di awal uraian eksepsi ada disinggung seolah-olah saudara dicari-cari kesalahnnya seperti itu, disini untuk saudara tau saja, proses persidangan ini tidak terpengaruh dengan apa-apa, biar saudara tau," tegas Majelis Fahzal dengan nada tinggi.
"Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, bebas dari masalah politik. Jadi nanti jangan saudara beranggapan pengadilan ini alat politik, tidak. Kami lembaga Yudikatif bebas dari semuanya itu," kata Fahzal.
Majelis juga mengatakan, bahwa melalui surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini nanti ada terbukti bersalah, terbukti menurut hukumnya terdakwa Johnny Plate dinyatakan bersalah akan diberi hukuman.
Tetapi, kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi, sehingga tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan, demi hukum akan dibebaskan.
"Jadi jangan terpengaruh dengan berita-berita di luar, ya. Jadi JPU menuntut saudara cukup bukti atau bagaimana pembuktiannya, nanti ya," ucap Majelis Hakim.
Mejelis menambahkan, bahwa eksepsi atau note keberatan ini banyak termasuk mengupas tentang materi pokok perkara, sehingga nantinya akan dipertimbangkan oleh persidangan.
"Apakah sudah mencakup atau memenuhi Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP, ada pelangaran itu atau tidak itu akan dipertimbangkan," jelasnya.
Mejelis Fahzal juga meminta agar Johnny Plate tak terpengaruh oleh berita-berita yang beredar soal adanya unsur politik dalam perkara yang tengah berlangsung di persidangan ini.
Baca juga: Pesan Hakim ke Johnny G Plate: Kalau Ada Mengatasnamakan Majelis, Itu Palsu!
"Biar Bapak Johnny Plate, saudara jangan terpengaruh dengan berita-berita itu, banyak sekali berita-berita apalagi yang dihadapkan ke sidang ini Menkominfo, bagian dari pemberitaan," kata Majelis Fahzal.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa penunut umum dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa Johnny G Plate memperoleh Rp 17,8 miliar dari proyek yang merugikan negara Rp 8 triliun ini.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp 17.848.308.000," kata jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan, Selasa (27/6/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.