Ridwan Kamil Rekomendasikan Ponpes Al Zaytun Dibubarkan: Santri Diberikan Solusi Pendidikan
Ridwan Kamil merekomendasikan agar Ponpes Al Zaytun dibubarkan, terkait nasib santri dicari solusi yang seadil-adilnya.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil merekomendasikan Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang, dibubarkan.
Rekomendasi ini diberikan lantaran Al Zaytun terindikasi berafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).
Hal itu pun dibenarkan Ridwan Kamil.
Lebih lanjut, kata Ridwan Kamil mengatakan, perlu dipikirkan juga solusi bagi ribuan santri Al Zaytun yang sudah terlanjur sekolah di pondok pesantren itu.
Ridwan Kamil berpesan, pemerintah tidak boleh mengorbankan hak pendidikan anak-anak yang sudah terlanjur belajar di Al Zaytun.
Baca juga: Status Perkara Panji Gumilang Naik ke Penyidikan, Unsur Pelanggaran Pidana Ditemukan
Mereka harus diberi solusi pendidikan yang seadil-adilnya.
"Pesantrennya direkomendasi memang untuk dibekukan atau dibubarkan, tapi harus secara bijak dan memberi solusi agar ribuan santri di sana bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya."
"Jadi penyelesaian Al Zaitun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jawa Barat yang memang sudah terlanjur bersekolah di AL Zaytun," kata Ridwan Kamil. dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Detik-detik Kericuhan Terjadi saat Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri
Sebelumnya, Ridwan Kamil menyatakan dukungannya untuk membekukan izin Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu.
Pembekuan tersebut bisa dilakukan jika pondok pesantren tersebut terbukti ada pelanggaran hukum.
"Kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga untuk segera dibekukan."
"Sehingga menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara," ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (3/7/2023).
Termasuk, jika ditemukan pelanggaran dengan menyebarkan ajaran sesat.
Ridwan Kamil mengatakan, proses pembekuan hingga pembubaran ini dapat dilakukan jika sudah ada kajian.
Sebab, kata dia, banyak pelajar di Al Zaytun yang harus dipikirkan masa depannya.
Termasuk juga aset berupa lahan 1.200 hektare yang dimiliki Al Zaytun saat ini.
Ditemukan Unsur Pidana
Selain itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro telah menemukan pelanggaran pidana yang dilakukan Panji Gumilang.
Didukung data hasil pemeriksaan para saksi, ahli hingga pemeriksaan kepada Panji Gumilang, maka Bareskrim resmi menaikan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami sebelumnya sudah memeriksa empat orang saksi, lima ahli dan tentu saja terlapor."
"Jam 22.00 WIB selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan mengambil kesimpulan bahwa perkara ini dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Djuhandani yang baru selesai memeriksa Panji Gumilang selama kurang lebih delapan jam, Senin (4/7/2023) mengutip Kompas TV.
Baca juga: Isu Panji Gumilang Dapat Bekingan Istana, Pimpinan Ponpes Al Zaytun: Sudah Tidak Ada Apa-apa Lagi. .
Dinaikannya status perkara ini dilakukan lantaran penyidik telah menemukan adanya unsur pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana, setelahnya akan kami cari bukti lebih lanjut," ungkap Djuhandani.
Oleh karena itu, per Selasa (4/7/2023) hari ini proses penyidikan pun dilakukan.
Sebelumnya, Djuhandani menyebut telah mencecar Panji Gumilang sebanyak 26 pertanyaan.
Dari ke-26 pertanyaan itu, Panji Gumilang telah memberikan jawaban.
Yakni tetang Sejarah Al Zaytun, terkait yayasan tersebut, struktur organisasi, hingga video yang sempat viral.
Bahkan pihaknya membenarkan video tersebut memang dilakukan Panji Gumilang.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Erik S)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.