Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soroti Kasus Aborsi, Kepala BKKBN Sebut Karena Adanya Faktor Kehamilan yang Tidak Direncanakan

Dijelaskan Hasto, banyaknya toxic people di masyarakat juga menyebabkan situasi aborsi ilegal tersebut juga makin tidak terkendali.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Soroti Kasus Aborsi, Kepala BKKBN Sebut Karena Adanya Faktor Kehamilan yang Tidak Direncanakan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo turut menyoroti kasus aborsi ilegal di Kemayoran Jakarta Pusat yang belakangan berhasil diungkap pihak kepolisian. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo turut menyoroti kasus aborsi ilegal di Kemayoran Jakarta Pusat yang belakangan berhasil diungkap pihak kepolisian.

Menurut Hasto terjadinya fenomena aborsi ilegal yang terjadi belakangan ini salah satunya disebabkan karena tidak terdekteksi dengan baik kualitas dalam diri sumber daya manusia (SDM).

Baca juga: Dua Pasien Sekaligus Tersangka Aborsi di Kemayoran Dilarikan ke Rumah Sakit Karena Pendarahan

"Karena apa, karena unwanted pregnancy kalau nikah itu jadi bagian yang tidak terencana dengan baik," jelas Hasto usai hadiri acara Apresiasi Penghargaan Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting tahun 2023 di Hotel Wyndham, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/7/2023).

Kemudian dijelaskan Hasto, banyaknya toxic people di masyarakat juga menyebabkan situasi aborsi ilegal tersebut juga makin tidak terkendali.

Sehingga banyak kehamilan yang sebelumnya tidak direncanakan lalu berujung adanya aborsi ilegal seperti yang sebelumnya telah terjadi.

Baca juga: Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Kasus Aborsi di Kemayoran, Pasang Tarif hingga Rp 8 Juta Per Pasien

"Dan ini lah kejadian yang seprrti itu pun meningkatkan abortus kriminalis, aborstus yang sifatnya kriminal.

Berita Rekomendasi

Adapun dalam kasus ini, polisi sebelumnya telah menangkap sembilan orang dan semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023).
Kombes Komarudin mengatakan pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas yang sangat mencurigakan dari seorang warga baru yang diduga baru kurang lebih sekitar 1 bulan atau 1 bulan setengah mengontrak di trmpat ini dan aktivitasnya sangat tertutup," kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).

Komarudin mengatakan warga curiga karena dari rumah tersebut terlihat wanita yang berganti-ganti keluar masuk rumah.

"Dugaan sementara dari warga ini tempat adalah untuk menampung para TKI nah dari sanalah kami melakukan penyelidikan, pendalaman, dan Alhamdulillah tim dari unit PPA satreskim polres jakarta pusat berhasil mengungkap bahwa telah terjadi dugaan aborsi," tuturnya.

Dalam hal ini, polisi berhasil mengamankan 7 orang yang tiga di antaranya yakni SN, NA, dan SM yang merupakan pelaku aborsi dengan perannya masing-masing.

Baca juga: Polisi Temukan Gumpalan Darah di Septic Tank Diduga Janin Bekas Aborsi di Oah TKP

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas