Terdakwa Johnny G Plate Jalani Sidang Lanjutan Kasus BTS Hari Ini, Agenda Bacakan Eksepsi
Sidang korupsi pengadaan tower BTS Kominfo ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Johnny G Plate
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus korupsi yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate kembali digelar, Selasa (4/7/2023) hari ini.
Sidang korupsi pengadaan tower BTS Kominfo ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Johnny G Plate
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Jakarta Pusat, sidang mantan Sekjen Partai NasDem ini memiliki nomor perkara 55/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst.
Sidang diagendakan dimulai pukul 11.00 WIB di ruangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
"Selasa 4 Juli 2023, agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi," dikutip dari SIPP PN Jakpus, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Survei Indikator: Mayoritas Publik Meyakini Johnny G Plate Lakukan Korupsi BTS
Selain Johnny G Plate, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia juga akan membacakan eksepsi.
"Kami akan eksepsi," ujar penasihat hukum masing-masing terdakwa dihadapan Majelis Hakim pada, Selasa pekan lalu (27/6/2023).
Diketahui, pekan lalu politikus Partai NasDem ini menjalani sidang perdana kasus korupsi yang merugikaan negara ini, sebesar Rp8,032 triliun.
Jaksa menyebut Johnny G Plate memperkaya diri sendiri dengan mendapat bagian sebesar Rp17,8 miliar.
Selain Johnny, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.