Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Johnny G Plate Jalani Sidang Lanjutan Kasus BTS Hari Ini, Agenda Bacakan Eksepsi

Sidang korupsi pengadaan tower BTS Kominfo ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Johnny G Plate

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terdakwa Johnny G Plate Jalani Sidang Lanjutan Kasus BTS Hari Ini, Agenda Bacakan Eksepsi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) tahun 2020-2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus korupsi yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate kembali digelar, Selasa (4/7/2023) hari ini.

Sidang korupsi pengadaan tower BTS Kominfo ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Johnny G Plate

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Jakarta Pusat, sidang mantan Sekjen Partai NasDem ini memiliki nomor perkara 55/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst.

Sidang diagendakan dimulai pukul 11.00 WIB di ruangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

"Selasa 4 Juli 2023, agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi," dikutip dari SIPP PN Jakpus, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Survei Indikator: Mayoritas Publik Meyakini Johnny G Plate Lakukan Korupsi BTS

Selain Johnny G Plate, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia juga akan membacakan eksepsi.

Berita Rekomendasi

"Kami akan eksepsi," ujar penasihat hukum masing-masing terdakwa dihadapan Majelis Hakim pada, Selasa pekan lalu (27/6/2023).

Diketahui, pekan lalu politikus Partai NasDem ini menjalani sidang perdana kasus korupsi yang merugikaan negara ini, sebesar Rp8,032 triliun.

Jaksa menyebut Johnny G Plate memperkaya diri sendiri dengan mendapat bagian sebesar Rp17,8 miliar.

Selain Johnny, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas