Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Titah Surya Paloh Utus Tiga Kader Nasdem untuk Kawal Sidang Johnny G Plate

tiga kader yang ditugaskan mengawal persidangan Johnny G Plate, yakni dirinya, Ketua DPP Taufik Basari, dan Regina Sultan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh disebut menitahkan kadernya untuk mengawal persidangan kasus korupsi menara BTS yang menyeret Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perintah Surya Paloh itu diungkapkan oleh Plt Sekretaris Jenderal Nasdem, Hermawi Taslim.

Hal itu disampaikan Hermawi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023).

"Jadi kami hadir di sini sebagai bagian dari perintah ketua umum yang akan terus mengikuti proses ini," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023).

Menurut Hermawi, ada tiga kader yang ditugaskan mengawal persidangan Johnny G Plate, yakni dirinya, Ketua DPP Taufik Basari, dan perwakilan Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem Regina Sultan.

Ketiganya dipastikan bakal hadir di setiap persidangam Johnny G Plate.

"Kami Minggu depan akan tetap hadir. Kami akan hadir bersama-sama atau bergiliran," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Kehadiran tiga kader Nasdem ini disebut Hermawi untuk menjalankan amanat Surya Paloh yang sejak awal meminta agar perkara ini dibuka seterang-terangnya.

Dia pun berharap agar rekannya, Johnny G Plate memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

"Kalau pesan Ketum kan waktu konpers pertama kali itu kan dia mengatakan minta Pak Johnny untuk membuka semua kasus ini supaya terang benderang, supaya proses hukum yang benar, adil itu terwujud, sesuai dengan cita-cita negara hukum," katanya.

Dalam perkara ini sendiri, Johnny G Plate telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa penunut umum dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa Johnny G Plate memperoleh Rp 17,8 miliar dari proyek yang merugikan negara Rp 8 triliun ini.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp 17.848.308.000," kata jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan, Selasa (27/6/2023).(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas