Bawaslu Perbolehkan Bacaleg Partai Garuda yang Telat Daftar Tetap Ikut Tahapan Pemilu, Ini Alasannya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memilih untuk mengutamakan hak-hak peserta pemilu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memilih untuk mengutamakan hak-hak peserta pemilu.
Hal inilah yang jadi landasan Bawaslu RI memperbolehkan bakal anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Garuda yang telat mendaftar untuk tetap mengikuti tahapan pemilu.
“Bahwa pemilu merupakan pelaksanaan sarana perwujudan kedaulatan rakyat sehingga hak-hak peserta pemilu maupun pemilih harus diutamakan,” kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono sebagai hakim anggota dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Sebagai informasi Bawaslu RI baru saja menjatuhi sanksi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) karena menerima pendaftaran bacaleg DPRD Kaltim dari Partai Garda Perubahan (Garuda) Indonesia di luar jadwal.
Sementara itu 24 bacaleg yang telat mendaftar ini tetap dipersilakan oleh Bawaslu RI untuk terus mengikuti tahapan pemilu.
Selain alasan hak politik, para bacaleg ini juga sudah tidak dimungkinkan untuk melakukan perbaikan mengingat tahapan pemilu terus berjalan.
Saat membaca pertimbangan dalam sidang, Totok juga menjelaskan. Ihwal kesalahan tata cara, prosedur, hingga mekanisme yang dilakukan oleh KPU Kaltim tidak serta merta lalu menggugurkan hak partai politik sebagai peserta pemilu.
“Namun demikian, ke depannya kesalahan-kesalahan serupa harus dihindari,” tegas Totok.
Ditemui usai sidang, Bawaslu Provinsi Kaltim selaku pelapor juga mengkonfirmasi ihwal 24 bacaleg yang telat daftar itu tetap melanjutkan tahapan.
“Lanjut, karena ini sudah masuk tahap verifikasi. Tanggal 9 besok sudah selesai perbaikan verifikasi administrasi. Tahapan sudah sampai verifikasi,” kata Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung saat ditemui wartawan usai sidang.
Hal ini juga mengingat dalam sidang putusan, tidak ada amar putusan yang menyebut untuk 24 bacaleg Partai Garuda dicoret dari tahapan pemilu.
“Ya kalau pertimbangan majelis tadi tidak ada amar putusan yang mencoret, tapi hanya memberikan peringatan terhadap KPU (Kaltim),” jelasnya.
Untuk diketahui, Bawaslu RI hari ini baru saja menjalankan sidang putusan dengan KPU Provinsi Kaltim yang menjadi terlapor karena menerima pendaftaran bacaleg di luar jadwal seharusnya.
Diinformasikan dalam sidang, Partai Garuda baru selesai memasukan data bacaleg ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada tanggal 19 Mei 2023. Padahal pendaftaran bacaleg berlangsung dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
Baca juga: 24 Bacaleg Partai Garuda Kaltim yang Terlambat Daftar Tetap Bisa Mengikuti Tahapan Pemilu 2024
Langkah ini merupakan tindak lanjut KPU Kaltim atas surat Ketua KPU RI nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 yang memberikan kesempatan bagi partai politik yang telah mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 1-14 Mei 2023 untuk mengajukan bakal calon sebelumnya belum lengkap atau ada kendala lainnya.
Karena itu, Partai Garuda yang sudah mengajukan bakal calon anggota pada 14 Mei 2023, kemudian mengkonfirmasi menyelesaikan sisa bakal calon yang belum sempat dimasukkan dalam Silon pada 19 Mei 2023.