Kembalikan Rp 1,2 Miliar, Nama Ketua HUDEV UI Muncul dalam Eksepsi Terdakwa Korupsi BTS Kominfo
Yohan Suryanto melalui penasihat hukumnya mengungkapkan bahwa Ketua HUDEV UI, Mohammad Amar Koerul Umam telah menerima dana untuk kajian proyek BTS.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo, Yohan Suryanto membeberkan peran Ketua HUDEV UI dalam eksepsinya.
Sebagai tenaga ahli, Yohan Suryanto melalui penasihat hukumnya mengungkapkan bahwa Ketua HUDEV UI, Mohammad Amar Koerul Umam telah menerima dana untuk kajian proyek BTS.
Dana yang mencapai miliaran rupiah itu semestinya digunakan untuk honor para tenaga ahli yang dicatut namanya dalam kajian proyek BTS BAKTI Kominfo.
Baca juga: JPU Bongkar Pengumpulan Dana Berkedok Commitment Fee untuk Pengaturan Tender Proyek BTS Kominfo
"Nilai anggaran biaya yang dilaporkan untuk pekerjaan kajian teknis pendukung project lastmile 2021 sebesar Rp 1.997.861.250, di mana sebagian besar dialokasikan untuk membayar 10 orang tenaga ahli, termasuk terdakwa Yohan Suryanto," ujar penasihat hukum Yohan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Sementara para tenaga ahli yang dicatut namanya, disebut-sebut tak menerima sepeserpun honor dari dana itu.
Padahal, uang tersebut dipastikan sudah masuk ke rekening HUDEV UI.
Baca juga: Johnny G Plate Mengaku Tak Niat Korupsi Proyek BTS Kominfo
Dari alokasi Rp 1,99 miliar, Rp 1,69 di antaranya telah diterima HUDEV UI.
"Uang negara tersebut sudah masuk ke rekening HUDEV UI. Di manakah tanggung jawab kepala HUDEV UI?" ujarnya.
Untuk informasi, dalam perkara ini sebelumnya pihak HUDEV UI telah mengembalikan Rp 1,2 miliar ke Kejaksaan Agung.
Menurut penyidik, uang itu dikembalikan terkait dengan nama HUDEV UI yang dicatut sebagai konsultan pada proyek pengadaan tower BTS.
"Dari HUDEV kemudian tidak merasa melakukan pekerjaan, perencaan dan penelitian itu, maka dikembalikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Kamis (26/1/2023).
Awalnya HUDEV UI memang dikontrak sebagai konsultan yang bertugas melakukan penelitian.
Namun seiring berjalannya waktu, dalam pelaksanaannya, Yohan Suryanto diduga merekayasa kajian dengan mencatut nama HUDEV UI.
"Kalau kontraknya awalnya resmi, tapi ternyatanya dalam pelaksanaannya dia main sendiri," ujar Kuntadi.
Rekayasa itu kemudian mengakibatkan hasil kajian yang fiktif. Pada akhirnya, hasil kajian fiktif itu berdampak banyak terhadap pelaksanaan proyek pembangunan tower BTS.
"Kalau kajian fiktif menjadi dasar penghitungan harga, semuanya, panjang itu efeknya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.