Kemendagri Jelaskan 4 Juta Orang di DPT Tidak Punya KTP-el Adalah Pemilih Pemula
Para pemilih pemula ini adalah warga negara yang umurnya telah mencapai angka di mana ia sudah dapat menggunakan hak suaranya.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendagri menjelaskan soal empat juta pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang belum punya KTP-el merupakan pemilih pemula.
Para pemilih pemula ini adalah warga negara yang umurnya telah mencapai angka di mana ia sudah dapat menggunakan hak suaranya.
Namun, tentu belum semua orang yang menginjak usia 17 tahun langsung mengantongi KTP-el. Sedangkan salah satu syarat untuk dapat mencoblos adalah punya KTP-el.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setiyabudi menjelaskan pihaknya pun sudah melakukan pencatatan data terkait para pemilih pemula itu.
"Jadi terkait dengan apa yang disampaikan Bawaslu untuk pemilih yang non-KTP-el di DPT atau yang kita sebut sebagai pemilih pemula sebenarnya kami telah juga melakukan perekaman pemilih pemula melakui jemput bola oleh Dinas Dukcapil kabupaten/kota ke berbagai sekolah-sekolah," kata Teguh saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).
Sehingga nantinya, Kemendagri menjamin para pemilih pemula ini bakal mendapatkan KTP-el milik mereka sebagai salah satu syarat untuk mencoblos.
Baca juga: Komnas HAM Minta KPU Penuhi Hak Pilih Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu 2024
"Kami sudah banyak itu, yang sekian juta orang itu kami sudah rekam, pada saat umur 17 tahun kami kasih. Nah, tinggal berapa persennya ini. Ini akan kita kejar sampe pelaksanaan Pemilu 14 februari 2024," ujarnya.
"Insyaallah kami akan terus lakukan katakan lah jemput bola ke berbagai sekolah-sekolah dengan acara Dukcapil goes to school gitu kan dan nanti setiap mereka non-KTP-el yang umurnya 17 tahun pada 14 februari insyallah akan dapat lah KTP-el," Teguh menambahkan.
Kemendagri menggunakan data kependudukan yang telah diintegrasikan dengan Dapodik (data pokok pendidikan) yang dikelola oleh Kemdikbud Ristek.
Sehingga data pemilih yang telah diintegrasikan dengan Dapodik menjadi dasar bagi Disdukcapil untuk melalukan perekaman jemput bola ke sekolah-sekolah calon pemilih potensial yang usianya kini sudah 16 tahun.
Sebelumnya, Plh Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya menemukan masih ada sekitar empat juta pemilih di DPT yang tidak lunya KTP-el.
Adanya pemilih non KTP-el ini bakal berdampak terhadap tidak terpenuhinya syarat mereka sebagi warga negara untuk menggunakan hal pilih di Pemilu 2024 mendatang sebagaimana terlampir dalam Pasal 348 Ayat 1 Undang-Undang (UU) 7/2017.
"Bawaslu melakukan pencermatan pemilih potensial non KTP El berdasarkan lampiran BA KPU di tingkat provinsi sebanyak 4.005.275," kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam keterangannya, Senin (3/1/2023).
Atas hal itu Bawaslu meminta KPU untuk segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk sinkronisasi data pemilih non-KTP-el yang ditemukan Bawaslu tersebut.
"(Meminta KPU) melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data pemilih non-KTP-el yang ditemukan Bawaslu sebanyak 4.005.275," tegas Lolly.
Hal ini penting untuk segera ditindaklanjuti, apalagi KPU baru saja menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Minggu (2/7/2023) kemarin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.