Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPP Perindo Ronny Tanusaputra Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Kantor DPRD

Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo Ronny Tanusaputra mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua DPP Perindo Ronny Tanusaputra Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Kantor DPRD
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua DPP Perindo Ronny Tanusaputra Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Kantor DPRD 

Adapun Ronny sendiri sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (5/5/2023). 

Salah satu gugatannya itu, Ronny meminta majelis hakim untuk menyatakan tidak sah penetapannya sebagai tersangka sebagaimana surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/85/Dik.00/01/09/2022.

Baca juga: KPK Periksa 2 Saksi Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara

Namun demikian, Ronny mencabut gugatan praperadilan tersebut. 

Sehingga, pada Senin (15/5/2023), hakim mengabulkan permohonan Ronny tentang pencabutan perkara gugatan praperadilan. 

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto, menjelaskan pihaknya tidak menahan Ronny karena yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan penahanan oleh Polda Sulawesi Tengah

Namun, status tersangka Ronny gugur ketika hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palu Hendra Saputra mengabulkan permohonan praperadilannya. 

"Tidak ada seorang tersangka yang dihukum atau dilakukan upaya paksa dua kali. Dalam tahap penyidikan kenapa kita enggak lakukan penahanan? Karena sudah dihabiskan waktu masa penahanannya di penyidikan Polda Sulteng," kata Karyoto. 

BERITA TERKAIT

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini diduga total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp8.002.327.333. 

Dipastikan Karyoto, pihaknya akan menahan Ronny ketika berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau tahap II oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). 

"Nanti pada gilirannya akan kami lakukan penahanan pada saat pelimpahan ke JPU," ujar Karyoto.

Ronny sendiri sudah diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi pada Kamis (16/12/2022) lalu. 

Lewat Ronny, KPK mendalami seputar pelaksanaan proses pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara.

Hal yang sama juga ditanyakan tim penyidik kepada Christian Hadi Chandra selaku Kuasa Direktur PT Multi Global Konstrindo.

"Kedua saksi juga hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pelaksanaan proses pembangunan Gedung Kantor DPRD Kab. Morowali Utara," kata Ali Fikri, Jumat (16/12/2022).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas