Ketua DPP Perindo Ronny Tanusaputra Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Kantor DPRD
Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo Ronny Tanusaputra mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo Ronny Tanusaputra mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedianya Ronny diperiksa sebagai saksi dalan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Selasa (4/7/2023) kemarin.
Ronny diperiksa kapasitasnya sebagai pemodal dan penanggung keuangan pekerjaan pembangunan gedung kantor DPRD Kabupaten Morut tahap I tahun anggaran 2016.
Selain Ronny, ada satu saksi yang ikutan mangkir, yakni Christian Hadi Chandra selaku Kuasa Direktur PT Multi Global Konstrindo.
"Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang oleh tim penyidik," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).
Untuk itu, KPK mengultimatum agar Ronny dan Christian kooperatif hadir di pemanggilan berikutnya.
"KPK harapkan sikap kooperatif saksi untuk hadir pada pemanggilan berikutnya," Ali menandaskan.
Seperti diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan kantor DPRD di Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Perkara ini sebelumnya ditangani oleh tim penyidik Polda Sulawesi Tengah.
Melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, KPK melakukan pengambilalihan kasus tersebut.
KPK mengisyaratkan telah menetapkan Ronny Tanusaputra sebagai tersangka.
Hanya saja, sejauh ini KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Ronny Tanusaputra.
Isyarat telah ditetapkannya Ronny sebagai tersangka muncul usai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan alasan pihaknya belum menahan yang bersangkutan.
"Begitu juga dengan masalah Ronny kenapa tidak ditahan, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan khusus yang bersifat teknis dalam penyidikan sehingga untuk sementara belum dilakukan penahanan," kata Johanis dikutip dari YouTube KPK RI, Jumat (16/12/2022).