Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Minta KPU Penuhi Hak Pilih Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu 2024

(Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) meminta penyelenggara pemilu memerhatikan supaya penyandang disabilitas dapat menggunakan haknya sebagai pemilih

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komnas HAM Minta KPU Penuhi Hak Pilih Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu 2024
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Komnas HAM Minta KPU Penuhi Hak Pilih Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu 2024 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) meminta penyelenggara pemilu memerhatikan supaya penyandang disabilitas dapat menggunakan haknya sebagai pemilih di Pemilu 2024 mendatang. 

Berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI jumlah pemilih disabilitas adalah 1.101.178 orang. Angka ini mencakup 0,54 persen pemilih dalam DPT Pemilu 2024.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi  menjelaskan, kelompok marginal dan rentan di pemilu kali ini jumlahnya tidak besar.

Namun begitu ia berharap hal ini bukan jadi alasan kelompok-kelompok itu tidak mendapatkan hak yang setara.

“Kita berharap, penyelenggara pemilu tidak lihat persentasenya tapi memastikan setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat,” kata Pramono dalam diskusi daring bertajuk Pemilu yang Ramah HAM, Rabu (5//7/2023).

“Terlepas dari kondisi latar belakang etniknya, sosialnya, dan ragam disabilitasnya, pekerjaan, itu masuk dalam DPT dan difasilitasi sepenuh hati agar bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu nanti,” sambungnya. 

Pramono juga berharap KPU sudah punya data lengkap terkait jenis disabilitas pemilih di setiap DPS. Dengan begitu, petugas TPS dapat memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan para pemilih disabilitas saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. 

Berita Rekomendasi

"Misalnya, di satu TPS ada pemilih manula yang lanjut usia sekali dan pendengarannya berkurang, maka petugas TPS ketika melakukan pengumuman harus pelan-pelan tidak bisa buru-buru, sehingga bisa didengar pemilih manula ini," kata mantan Komisioner KPU RI itu.

Adapun dalam penetapan DPT, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, membeberkan jumlah pemilih disabilitas ini terbagi atas 482.424 disabilitas fisik, 55.421 disabilitas intelektual, 264.549 disabilitas mental, dan 298.749 disabilitas sensorik.

Sebelumnya, KPU mengeklaim bahwa para pemilih disabilitas ini bakal diberikan layanan maksimal pada hari pemungutan suara mendatang.

Dimulai dari lokasi TPS yang aksesibel, antrean yang ramah, hingga desain surat suara yang memudahkan pemilih disabilitas.

Tuna netra, misalnya, disebut bakal diizinkan KPU untuk ditemani pendamping ke bilik suara. KPU juga bakal menyiapkan surat suara presiden-wakil presiden dan calon anggota DPD berhuruf braille.

"Yang mendampingi harus mengisi form, dulu namanya form untuk pendampingan, bagi pemilih yang membutuhkan pendampingan," ujar Betty dalam diskusi di Kementerian Dalam Negeri, Senin (20/2/2023).

"Mereka boleh memilih siapa yang mendampingi, dan yang mendampingi harus merahasiakan pilihan yang didampingi di dalam bilik suara," ia menambahkan.

Sementara itu, bagi pemilih tuna rungu, KPU akan melakukan bimbingan teknis kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) cara melayani mereka.

"Mereka akan ditepuk pundaknya (tidak dipanggil seperti pemilih pada umumnya). Itu sudah ada mekanisme untuk teman-teman disabilitas (rungu) sepanjang kita ketahui disabilitasnya," kata Betty.

Baca juga: 1 Juta Lebih Disabilitas Bisa Gunakan Hak Suara di Pemilu 2024

KPU juga sebelumnya mengklaim bakal melakukan proyeksi TPS untuk mengupayakan akses yang paling memudahkan pemilih disabilitas, meski upaya ini mungkin terkendala situasi geografis di beberapa tempat seperti di permukiman padat penduduk Ibu Kota.

"Sebisa mungkin kami mendapatkan data ini (disabilitas) supaya, mungkin, yang menggunakan kruk jangan jauh-jauh amat dari rumahnya, atau kalau bisa TPS-nya tidak diletakkan/dialokasikan di lapangannya berumput tebal dan berbatu," lanjut Betty.

"Untuk disabilitas (fisik), ibu hamil, menyusui, orang tua, itu juga tidak ikut antrean. Kalau mereka masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), tentu akan kita persilakan terlebih dahulu," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas