Kuasa Hukum Johnny G Plate Bantah Seret Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi BTS
Kuasa Hukum Johnny G Plate, Achmad Kholidin, memberikan klarifikasi terhadap framing yang menyebutkan Johnny G Plate menyeret nama Presiden Joko Widod
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Johnny G Plate, Achmad Kholidin, memberikan klarifikasi terhadap framing yang menyebutkan Johnny G Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo dan melempar tanggung jawab kasus korupsi BTS Bakti Kominfo kepada Jokowi.
Achmad menegaskan yang disampaikan Johnny Plate dalam eksepsi adalah proyek BTS 4G merupakan program resmi pemerintah untuk mempercepat transformasi digital sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
"Narasi yang muncul di publik kan seolah-olah Pak Johnny lempar tanggung jawab ke presiden terkait dugaan kasus ini. Itu tidak benar, Pak Johnny hanya menjelaskan bahwa pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet," ujar Achmad kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Johnny Plate, kata Achmad menyampaikan hal tersebut untuk menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Johnny G Plate untuk 'merampok uang negara'.
Menurut Achmad, hal tersebut dibantah Johnny Plate karena proyek tersebut merupakan pengejawantahan dari arahan Presiden Joko Widodo dalam beberapa kali rapat.
"Eksepsi itu formil menjawab dakwaan jaksa. Dalam dakwaan JPU, proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Pak Johnny Plate untuk 'merampok uang negara'. Padahal kebijakan itu dibahas melalui ratas-ratas di mana pemerintah (presiden) memandang pentingnya percepatan transformasi digital," jelas Achmad.
Achmad menegaskan eksepsi merupakan jawaban atas dakwaan yang tidak teliti dan tidak cermat serta tidak berdasarkan fakta penyidikan oleh JPU.
Karena itu, kata dia, Johnny Plate menjawab dengan menjelaskan background dari proyek BTS dan tidak ada maksud menyeret nama Presiden Jokowi.
"Eksepsi tidak bermaksud menyeret nama presiden seperti yang di-framing beberapa pihak. Dalam eksepsi atas dakwaan JPU tersebut, salah satunya berisi background dari proyek strategis nasional BTS 4G 2020-2022 yang berawal dari keputusan ratas dan atas arahan presiden, bukan seperti isi dakwaan yang mendakwa klien kami seolah proyek tersebut atas inisiatif pribadi Pak Johnny G Plate untuk merampok uang negara," pungkas Achmad.
Seperti diketahui, Johnny G Plate dalam kasus ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo tahun 2020-2022.
Johnny G Plate menyampaikan nota keberatannya atau eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023) kemarin.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com dalam kesempatan itu, Plate membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait peningkatan jumlah target pembangunan menara BTS 4G Kominfo.
Dikatakan bahwa adanya peningkatan target pembangunan menara BTS 4G Kominfo tersebut merupakan arahan dari Presiden joko Widodo atau Jokowi.
Kuasa hukum terdakwa Johnny mengatakan, kliennya tak berniat melakukan perbuatan koruptif sebagaimana dakwaan jaksa, yang menarasikan seolah-olah Johnny Plate bersama terdakwa Anang Achmad Latif mengadakan proyek pembangunan menara BTS 4G dengan tujuan merampok uang negara.
Baca juga: Usut Upaya Pengamanan Perkara Korupsi BTS, Kejaksaan Agung Periksa Penerima Saweran
Apalagi, kata dia, muncul narasi bahwa terdakwa Johnny Plate berinisiatif menyetujui peningkatan target pembangunan BTS 4G menjadi 7.904 buah menara selama periode 2021 sampai 2022.
“Padahal, faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 itu adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI,” kata kuasa hukum Johnny Plate dalam persidangan dikutip dari Kompas.TV.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.