Mahfud MD: Al Zaytun Tidak Usah Dibesar-besarkan Karena Biangnya Bernama Panji Gumilang
Mahfud MD meminta agar polemik terkait Pondok Pesantren Al Zaytun tidak usah dibesar-besarkan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta agar polemik terkait Pondok Pesantren Al Zaytun tidak usah dibesar-besarkan.
Menurut Mahfud biang dari polemik tersebut sebenarnya ada pada Panji Gumilang yang memimpin Al Zaytun.
Hal tersebut disampaikannya usai menyampaikan laporan kepada Ma'ruf di Istana Wakil Presiden Jakarta pada Selasa (4/7/2023).
"Tidak usah dibesar-besarkan karena sebenarnya biangnya kan di orang yang bernama Panji Gumilang. Ini sudah ditangani, lembaganya kita lihat perkembangannya," kata Mahfud dikutip dari kanal Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia pada Rabu (5/7/2023).
Mahfud mengatakan pemerintah pusat telah memutuskan untuk mengambil tiga langkah terhadap polemik tersebut.
Langkah pertama, kata dia, dakwaan kepada perseorangan yang telah melakukan tindak pidana berdasarkan sejumlah laporan.
Tindak lanjut terhadap laporan-laporan tersebut, kata Mahfud, sekarang sudah mulai masuk ke tahap penyidikan, dan sudah gelar perkara.
"Sudah diumumkan penyidikan tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan. Sesudah penersangkaan kan pendakwaan. Di pengadilan kalau sudah pendakwaan. Sesudah pendakwaan, penuntutan. Sesudah penuntutan ya vonis. Pengambilan keputusan. Itu yang Al Zaytun ya, pidana terhadap orang," kata Mahfud.
Langkah kedua, kata dia, terhadap institusi Al Zaytun sementara ini pemerintah pusat berpendapat untuk diselamatkan sebagai lembaga pendidikan dan dibina untuk menjadi lembaga pendidikan yang sesuai dengan visi dan misinya yang tertulis.
Ia menegaskan tidak boleh ada kegiatan terselubung, dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Al Zaytun.
Lembaga pendidikan Al Zaytun sendiri, kata dia, terdiri dari dua kelompok.
Pertama, pondok pesantren dan kedua sekolah mulai dari tingkat ibtidaiyah, tsanawiyah, aliyah, sampai perguran tinggi.
Lembaga pendidikan tersebut, kata dia, akan dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama yang selama ini memang menjadi pembinanya.
"Belum ada keputusan sampai ke situ (pencabutan izin). Kita belum sejauh itu untuk memutuskan. Mendiskusikan sih sudah pernah, tapi kita tidak memutuskan hal yang seperti itu," kata Mahfud.