Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presdir Anak Usaha Musim Mas Group Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Minyak Goreng

Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Presdir Anak Usaha Musim Mas Group Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Minyak Goreng
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12/2015). Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Satu di antara enam saksi itu, terdapat petinggi pada anak usaha Musim Mas Group, yakni Presiden Direktur (Presdir) PT Musim Mas Fuji, Siu Shia.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa SS selaku Presiden Direktur PT Musim Mas Fuji," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).

Kemudian terdapat dua pejabat direksi perusahaan swasta yang turut diperiksa pada hari yang sama, yaitu J selaku Direktur PT Megasurya Mas dan E selaku Direktur Utama PT Musim Mas.

Sementara tiga saksi lainnya merupakan pejabat perusahaan pada tingkat manajerial, yaitu: M selaku Manager Marketing PT Permata Hijau Palm Oleo, AS selaku Sales Manager PT Sari Argotama Persada, dan GS selaku General Manager Corporate Affair PT Musim Mas.

Baca juga: Digugat Lima Perusahaan Terkait Kasus Minyak Goreng, KPPU: Kita tetap Fight

Sehari sebelumnya, terdapat dua direktur utama anak perusahaan Group Musim Mas.

Berita Rekomendasi

Mereka ialah: AH sebagai Dirut pada PT Wira Inno Mas dan RK sebagai Dirut di tiga perusahaan, yakni PT Intibenua Perkasa, PT Agro Makmur Raya, dan PT Mikie Oleo Nabati Industri.

"Saksi yang diperiksa yaitu AH dan RK," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (5/7/2023).

Untuk informasi, PT Mikie Oleo Nabati diketahui merupakan anak usaha dari Musim Mas Group sebagaimana tertera pada laman resminya.

Adapun tiga perusahaan lainnya, disebut-sebut juga merupakan bagian dari Musim Mas Group dalam keterangan resmi yang pernah diterbitkan Musim Mas Group pada Sabtu (19/2/2023).

Baca juga: Lin Che Wei Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Minyak Goreng, Majelis Hakim Sempat Berbeda Pendapat

"Anak usaha Musim Mas yang telah melakukan penyaluran diantaranya PT Musim Mas, PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Maju Aneka Sawit, PT Globalindo Alam Perkasa, PT Indokarya Internusa, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati, PT Wira Inno Mas , PT Agro Makmur Raya dan PT Megasurya Mas," ujar Togar Sitanggang, Mantan General Manager Musim Mas Group dalam keterangan tertulis Sabtu (19/2/2022), dikutip dari Kontan.co.id.


Dalam penyidikan jilid 2 perkara korupsi minyak goreng ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka korporasi, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas