Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Ispirasi Indonesia Minta Hakim Tolak Praperadilan Hasbi Hasan

Rumah Ispirasi Indonesia (RI2)  mendesak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Rumah Ispirasi Indonesia Minta Hakim Tolak Praperadilan Hasbi Hasan
istimewa
Rumah Ispirasi Indonesia (RI2)  mendesak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan sesuai dengan fakta perkara yang tengah diperiksa oleh KPK. Mereka menggelar aksi di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Ispirasi Indonesia (RI2)  mendesak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan sesuai dengan fakta perkara yang tengah diperiksa oleh KPK.

Mereka mendukung KPK dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi serta mafia peradilan.

"Kami mendesak KPK untuk segera menahan Sekretaris MA Hasbi Hasan agar tak mengganggu proses pemeriksaan perkara dugaan suap," tegas Adam Rumbaru Koordinator aksi dalam pernyatan sikap, Rabu (5/7/2023).

Adam meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hakim agar tetap bersikap independen, tanpa intervensi atau pengaruh dari pihak manapun.

"Kami juga mendesak MA untuk memberhentikan Hasbi Hasan dari jabatannya agar persidangan dapat berjalan tanpa intervensi," ujar dia.

KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pengurusan perkara di MA yang juga menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Berita Rekomendasi

Meski sudah berstatus sebagai tersangka, namun sampai saat Hasbi Hasan tak kujung ditahan.

"Jika tersangka tidak ditahan, dan tidak ditindaklanjuti oleh KPK, maka kami yakin kepercayaan masyarakat terhadap KPK bisa menurun," kata Adam.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No, 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyatakan ketika seorang PNS berstatus sebagai tersangka dan ditahan, aparat penegak hukum dapat mengintruksikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memberhentikan sementara pejabat tersebut.

Baca juga: Kasus Suap di MA, KPK Dalami Pemufakatan Jahat Dadan Tri dan Hasbi Hasan

"Kami dari Rumah Inspirasi Indonesia menilai ada perlakuan istimewa terhadap Hasbi Hasan dalam proses hukum di KPK dibandingkan dengan tersangka lainnya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas