Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Sitaan Milik Rafael Alun di Simprug Dihuni Salah Satu Anaknya, Ini Penjelasan KPK

Jika Rafael Alun divonis bersalah atas kasus korupsi dan harta yang disita tersebut dirampas, maka KPK akan melakukan eksekusi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rumah Sitaan Milik Rafael Alun di Simprug Dihuni Salah Satu Anaknya, Ini Penjelasan KPK
Tribin Jogja/Azka Ramadhan
Rumah mewah milik Rafael Alun Trisambodo yang berlokasi di kawasan Timoho Kota Yogyakarta. Rumah tanpak memiliki pagar yang tinggi berwarna hitam. Viral di media sosial Twitter yang menyebutkan rumah sitaan milik mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo di kawasan Simprug, Jakarta Selatan dihuni oleh salah satu anak Rafael. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral di media sosial Twitter yang menyebutkan rumah sitaan milik mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo di kawasan Simprug, Jakarta Selatan dihuni oleh salah satu anak Rafael.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, aset berupa rumah atau bangunan yang telah disita masih bisa ditinggali.

Baca juga: KPK Pastikan Penyidikan Rafael Alun Tak Setop Meski Aset Senilai Rp150 Miliar Telah Disita

Nantinya jika Rafael Alun divonis bersalah atas kasus korupsi dan harta yang disita tersebut dirampas, maka KPK akan melakukan eksekusi dengan cara rumah dikosongkan dan dilelang untuk kas negara.

"Adapun secara teknis, barang sitaan berupa rumah ataupun bangunan dalam proses penyitaan di penyidikan dapat dilakukan perawatan dengan cara dititip rawat kepada penghuninya," kata Ali, Rabu (5/7/2023).

"Namun, sama sekali barang tersebut tidak dapat dialihkan kepada pihak lain oleh penghuni dimaksud," tambahnya.

Ali memastikan KPK masih terus memantau aset-aset sitaan para tersangka korupsi dan memastikan nilainya tidak berkurang secara ekonomis.

Berita Rekomendasi

"Sehingga untuk itu lah KPK sejak tahun 2020 telah membentuk direktorat khusus yang menangani dan mengelola barang bukti, sitaan dan rampasan serta melakukan eksekusinya," kata dia.

Akun Twitter @logikapolitikid sebelumnya menginformasikan rumah Rafael di Simprug yang telah disita KPK masih dihuni oleh anaknya. Akun ini menilai KPK telah berbohong.

Baca juga: KPK Pastikan Penyidikan Rafael Alun Tak Setop Meski Aset Senilai Rp150 Miliar Telah Disita

Adapun KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 dolar AS atau sekira Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK telah menyita sejumlah aset Rafael diduga hasil dari korupsi.

Seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede Triumph 1.200 cc, rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas