Usai Aniaya David, Mario Dandy Ditelepon Rafael Alun untuk Diajak Makan Malam
Mario Dandy mengatakan usai menganiaya David, ia dihubungi Rafael Alun untuk diajak makan malam.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
YouTube Kompas TV
Mario Dandy Satriyo saat persidangan lanjutan perkara penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (4/7/2023). Mario Dandy mengatakan usai menganiaya David, ia dihubungi Rafael Alun untuk diajak makan malam.
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm.
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm.
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm.
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2cm.
Akibat perbuatannya, Mario pun dijerat pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Berita Rekomendasi