Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Aniaya David, Mario Dandy Ditelepon Rafael Alun untuk Diajak Makan Malam

Mario Dandy mengatakan usai menganiaya David, ia dihubungi Rafael Alun untuk diajak makan malam.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Usai Aniaya David, Mario Dandy Ditelepon Rafael Alun untuk Diajak Makan Malam
YouTube Kompas TV
Mario Dandy Satriyo saat persidangan lanjutan perkara penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (4/7/2023). Mario Dandy mengatakan usai menganiaya David, ia dihubungi Rafael Alun untuk diajak makan malam. 

"Saya grup call bertiga, sama kakak saya dan ayah saya terus ayah saya bilang 'coba orang tua (David) mana. Ini kita mau tanggung biaya rumah sakit, terus di (rawat) di rumah sakit yang mana," ujarnya.

Baca juga: Mario Dandy Terlihat Menangis Saat Dengar Kesaksian Shane Lukas dalam Persidangan

Selanjutnya, lewat handphone milik Mario, kakaknya berbicara kepada orang tua dari rekan David bahwa biaya perawatan akan ditanggung seluruhnya.

"Ada nggak pembicaraan, nanti biayanya akan ditanggung," tanya hakim.

"Kakak saya bilang, 'kita ini mau tanggung jawab ya bu," jawab Mario.

"Tanggung jawab itu maksudnya apa?" tanya hakim.

"Mau tanggung jawab maksudnya karena ulah saya disitu maka kita mau tanggung jawab ya bu," jawab Mario.

"Tanggung jawab biayanya?" tanya hakim.

Berita Rekomendasi

"Pengobatannya," jawab Mario.

Dakwaan Mario Dandy

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terhadap dua anak sebagai saksi dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(20/6/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua anak dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terhadap dua anak sebagai saksi dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(20/6/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua anak dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak pelaku berinisial AG (15).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa membacakan surat dakwaan, Selasa (6/6/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Takut Hentikan Aksi Mario Dandy Aniaya David, Shane: Saya Utang Budi

Dalam dakwaan tersebut, David mengalami sejumlah luka dalam dan luar akibat penganiayaan oleh Mario Dandy.

Adapun luka-luka tersebut yaitu:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas