Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BP2MI Usul Kenaikan Upah PMI Domestik di Hongkong dan Singapura Hingga 11 Juta Rupiah Perbulan 

(BP2MI) mengusulkan kenaikan upah Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Hongkong dan Singapura.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BP2MI Usul Kenaikan Upah PMI Domestik di Hongkong dan Singapura Hingga 11 Juta Rupiah Perbulan 
Larasati Dyah
Konferensi pers terkait usulan kenaikan gaji PMI domestik di Hongkong dan Singapura, langsung dari kantor BP2MI, Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengusulkan kenaikan upah Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Hongkong dan Singapura.

BP2MI mengusulkan kenaikan besaran upah PMI domestik yang belum memiliki pengalaman di Singapura menjadi Rp 8 juta perbulan, sedangkan Hongkong diusulkan naik menjadi Rp 11 juta perbulan.

"Ini berbasis pada upah/gaji yang secara eksplisit diterima hari ini di negara penempatan tersebut. Jadi itu standarisasi kita. Secara rasional kita ingin ada kenaikan dengan jumlah yang existing," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani pada konferensi pers di Kantor BP2MI, Jakarta, Kamis (6/7/2023).

BP2MI mengusulkan besaran upah minimal bagi PMI sektor domestik di Singapura dari sebesar SG$550 menjadi sebesar SG$750 (Rp 8,3 juta) bagi pekerja migran Indonesia yang belum memiliki pengalaman atau pekerja migran Indonesia yang baru.

Selanjutnya besaran upah minimal dari sebesar SG$550 naik menjadi sebesar SG$900 (Rp 10 juta) bagi pekerja migran Indonesia yang telah memiliki pengalaman kerja atau pekerja migran Indonesia yang melakukan perpanjangan kontrak. 

Sedangkan besaran upah minimal PMI sektor domestik di Hongkong diusulkan naik menjadi sebesar HK$4.730 (Rp 9,1 juta) bagi pekerja migran Indonesia yang belum memiliki pengalaman dan pekerja migran Indonesia Baru, ditambah tunjangan makan sebesar HK$1.196 (Rp 2,3 juta) atau total menjadi Rp 11,4 juta perbulan.

Selanjutnya BP2MI mengusulkan Bagi pekerja migran Indonesia yang sudah berpengalaman bekerja dari Singapura, Hong Kong dan Taiwan besaran upah yang diberikan sebesar HK$5.500 (Rp 10,5 juta) per bulan ditambah tunjangan makan sebesar HK$1.196 (Rp 2,3 juta) atau total mencapai Rp 12,8 juta perbulan. 

BERITA TERKAIT

Dan khusus bagi pekerja migran Indonesia yang memperpanjang kontrak kerjanya, upah minimal per bulan yang diberikan adalah sebesar HK$6.000 (Rp 11,5 juta) ditambah tunjangan makan sebesar HK$1.196 (Rp 2,3 juta) atau total mencapai Rp 13,8 juta.

Benny mengatakan alasan usulan kenaikan ini sebab penempatan Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong dan Singapura telah lebih dari 3 (tiga) dasawarsa.

BP2MI mendorong perubahan kebijakan pemerintah Hongkong dan Singapura sehingga ada peningkatan kesejahteraan bagi pekerja migran Indonesia.

"6 tahun tidak pernah ada kenaikan gaji, yang pertama. Kedua, bagaimana bisa standar gaji itu sama baik bagi mereka yang baru dengan mereka yang sudah berpengalaman. Dari sisi kompetensi yang sudah lama tentu lebih unggul, sehingga standar gaji juga harus berimbang dengan standar kompetensi PMI," ujarnya.

Benny menyadari pihak tidak bisa sendiri untuk mendorong kenaikan upah bagi PMI domestik di dua negara tersebut.

Baca juga: BP2MI Tangani Kepulangan 2.251 Jenazah WNI Ke Indonesia Sejak 2020 Sampai Hari Ini

Guna merealisasikan beberapa usulan tersebut, Benny mengatakan BP2MI akan terus secara intensif melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Perwakilan RI Hong Kong dan Singapura, untuk dapat melakukan pembicaraan dengan pihak-pihak terkait di Hong Kong dan Singapura.

"Kita ingin juga hal ini menjadi perhatian yang serius bagi perwakilan kita di luar negeri untuk menunjukkan keberpihakan negara kepada Pekerja Migran Indonesia," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas