KPK Koordinasi dengan Bea Cukai Ihwal Dugaan Ekspor Ilegal 5,3 Juta Bijih Nikel ke Cina
KPK menyatakan sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan ihwal dugaan ekspor ilegal 5,3 juta bijih nikel.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan ihwal dugaan ekspor ilegal 5,3 juta bijih (ore) nikel ke Cina sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2022.
Koordinasi dilakukan untuk mengetahui detail mengenai kegiatan ekspor yang diduga ilegal tersebut.
"Sedang dikoordinasikan dengan Bea Cukai. Secara teknis apakah nikel yang dimaksud kategorinya sama atau beda," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada awak media, Kamis (6/7/2023).
Pahala mengatakan, KPK kini tengah memeriksa nomor HS atau Harmonized System terkait ekspor bijih nikel tersebut.
Dijelaskan, Harmonized System adalah daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.
Selain itu, KPK saat ini juga sedang melakukan klarifikasi teknis soal temuan tersebut dan melakukan perbaikan pada platform Simbara (Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara).
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tahan Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto
"Iya sedang klarifikasi teknis dulu. Kajian perbaikan sistem sudah jalan sejak bulan lalu. Tata niaga nikel ini akan masuk platform Simbara, bersama batu bara dan timah," kata Pahala.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan ekspor ilegal bijih nikel ke Cina sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2022.
Jumlah ekspor diperkirakan mencapai 5,3 juta ton selama 2020-2022.
Temuan tersebut didasarkan atas perhitungan selisih jumlah ekspor biji nikel dari Indonesia ke Cina.
Baca juga: KPK Sinyalir Ada Pengaturan Lelang di Sejumlah Proyek DJKA Kemenhub
Ekspor bahan baku tambang tersebut diketahui melanggar perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebab sebelumnya, Jokowi telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019.