Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Jebak Mami Linda Buat Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup dalam Kasus Narkoba

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan tetap menghukum Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus Narkoba.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengakuan Jebak Mami Linda Buat Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup dalam Kasus Narkoba
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menolak banding terhadap mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba. Dengan begitu, Teddy Minahasa tetap dihukum penjara seumur hidup. 

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding juga memutuskan agar Teddy Minahasa tetap ditahan dan membayar biaya perkara Rp 5.000.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menolak banding terhadap mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No 96-Pidsus/2023 dari PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim, Kamis (6/7/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.




Hakim pun meminta agar Teddy Minahasa tetap ditahan.

Sebelumnya, Teddy Minahasa mengajukan banding terkait putusan hukuman seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait kasus peredaran narkoba.

Hal ini disampaikan oleh penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada 11 Mei 2023.

“Hari ini, 11 Mei 2023 kami sudah resmi mengajukan banding,” katanya dikutip dari YouTube Tribunnews.com.

BERITA TERKAIT

Dalam vonis tersebut, Anthony mengatakan ada memori banding yang akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Salah satu memori banding yang tertuang adalah terkait keberatan dan pandangan dari Teddy Minahasa.

¨Kalau pendapat pribadi dari Pak Teddy Minahasa akan kami akomodir, digabung,¨ tuturnya.

Lalu terkait putusan dari PN Jakarta Barat, Teddy dianggap sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Sehingga, dirinya divonis penjara seumur hidup lantaran telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas