Pengakuan Jebak Mami Linda Buat Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup dalam Kasus Narkoba
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan tetap menghukum Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus Narkoba.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang kuat mengenai perintah Teddy Minahasa kepada AKBP Dody Prawiranegara melalui whatsaap untuk menukar barang bukti sabu.
Menurut Majelis, jika data komuninkasi telah dihapus, maka satu-satunya cara untuk membuktikan, melalui digital forensik.
Namun, dalam lampiran berkas perkara, Majelis Hakim tidak menemukan bukti digital forensik terkait komunikasi perintah tersebut.
"Setelah pengadilan tinggi meneliti dokumen yg terlampir dalam berkas perkara, tidak ditemukan adanya digital forensik yang dapat membuktikan adanya komunikasi melalu whatsapp dari alat komunikasi terdakwa, baik kepada Dody Prawiranegara, kepada Linda Pujiastuti, maupun kepada Syamsul Maarif," kata hakim banding dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Temuan itu sebetulnya dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk mengubah putusan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: AKBP Dody sebut Teddy Minahasa Pendendam dalam Memori Bandingnya
Tapi sayangnya, Majelis menemukan bukti lain yang menggugurkan pertimbangan mengenai komunikasi whatssapp tersebut.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa ada pengakuan Teddy Minahasa dalam eksepsi mengenai penjebakan Linda Pujiastuti alias Mami Linda.
Berdasarkan eksepsi Teddy, dia menyuplai narkoba bagi Linda untuk menjebaknya.
Padahal penjebakan itu tidak disertai dengan penangkapan.
Baca juga: Isi Memori Banding Teddy Minahasa: Minta Dibebaskan dari Jerat Pidana Hingga Memulihkan Nama Baiknya
Hal itu dianggap hakim membuktikan bahwa penjualan narkoba tersebut merupakan kehendak Teddy Minahasa.
"Membuktikan bahwa penjualan narkotika oleh Linda merupakan kehendak terdakwa," ujar hakim banding di persidangan.
"Persoalannya adalah itu berbeda dengan pengakuan terdakwa bahwa dia menjebak atas nama Linda. Sehingga akhirnya memori banding yang berdalilkan pembelaan bahwa tidak adanya digital forensik menjadi gugur," kata Binsar Pamopo Pakpahan, Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat ditemui awak media usai persidangan, Kamis (6/7/2023).
Dengan alasan-alasan itulah, Teddy Minahasa diputuskan tetap dihukum penajra seumur hidup dalam perkara peredaran narkoba.