Bareskrim Polri Akan Panggil Lagi Politikus PKS Bukhori Yusuf soal Kasus KDRT
Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan eks anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan eks anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf terhadap istri sirinya, M.
Terbaru, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pihaknya akan kembali memintai keterangan dari Bukhori.
"Saudara BY akan diundang kembali untuk dimintai keterangan," kata Nurul kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023).
Meski begitu, Nurul belum merinci terkait jadwal pemeriksaan terhadap Bukhori Yusuf tersebut.
Nurul hanya mengatakan sejauh ini penyidik total sudah memeriksa 10 orang saksi dalam kasus itu.
"Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada 10 orang saksi termasuk saudara BY," jelasnya.
Selain Bukhori, para saksi yang telah diperiksa itu ialah, istri pertamanya, sopir, istri sopir, hingga resepsionis hotel di Bandung yang pernah disambanginya.
Penyidik juga telah memintai keterangan dari pihak keluarga korban, yakni ayahnya yang berinisial S.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima pelimpahan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan politikus PKS, Bukhori Yusuf yang dilaporkan istri keduanya berinisial M (34).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pelimpahan itu diterima dari Polrestabes Bandung pada Senin (22/5/2023).
Saat ini, kasus tersebut sudah diambil alih oleh Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.
"Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim," kata Ramadhan saat dihubungi, Selasa (23/5/2023).
Ramadhan mengatakan saat ini pihaknya masih mempelajari kasus tersebut sebelum nantinya dilakukan penyelidikan.
"Saat ini berkas masih dipelajari, karena baru datang (dilimpahkan)," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.