Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Rekening Penampung Gratifikasi Eks Pejabat Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono

KPK menduga eks pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu menerima sejumlah uang melalui rekening mertuanya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Ungkap Rekening Penampung Gratifikasi Eks Pejabat Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023). KPK resmi menahan Andhi Pramono terkait dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan TPPU kepengurusan barang ekspor dan impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya rekening penampung dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar Andhi Pramono

KPK menduga eks pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu menerima sejumlah uang melalui rekening mertuanya.

"Rekening penampung," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam keterangannya dikutip Sabtu (8/7/2023).

Namun, Alex tak memerinci nominal yang terdapat dalam rekening penampung tersebut. 

Mertua Andhi Pramono, Kamariah, telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (8/6/2023).

KPK menduga Andhi menerima fee gratifikasi terkait perannya sebagai broker. 

Andhi memanfaatkan jabatannya dengan bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor. 

BERITA REKOMENDASI

Ironinya, rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.

Atas jasanya itu, Andhi mendapatkan imbalan sejumlah uang. 

Untuk menyamarkan transaksi, uang itu ditransfer ke beberapa rekening bank dari pihak kepercayaan Andhi.

"Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee diantaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee," ujar Alex.

Selain itu, diduga turut ada transaksi dengan rekening mertuanya juga. 

"Pada proses penyidikan, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik AP dan Ibu Mertuanya," kata Alex.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan
masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ujar Alex.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas