KPK Ungkap Rekening Penampung Gratifikasi Eks Pejabat Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono
KPK menduga eks pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu menerima sejumlah uang melalui rekening mertuanya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya rekening penampung dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar Andhi Pramono.
KPK menduga eks pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu menerima sejumlah uang melalui rekening mertuanya.
"Rekening penampung," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam keterangannya dikutip Sabtu (8/7/2023).
Namun, Alex tak memerinci nominal yang terdapat dalam rekening penampung tersebut.
Mertua Andhi Pramono, Kamariah, telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (8/6/2023).
KPK menduga Andhi menerima fee gratifikasi terkait perannya sebagai broker.
Andhi memanfaatkan jabatannya dengan bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor.
Ironinya, rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.
Atas jasanya itu, Andhi mendapatkan imbalan sejumlah uang.
Untuk menyamarkan transaksi, uang itu ditransfer ke beberapa rekening bank dari pihak kepercayaan Andhi.
"Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee diantaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee," ujar Alex.
Selain itu, diduga turut ada transaksi dengan rekening mertuanya juga.
"Pada proses penyidikan, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik AP dan Ibu Mertuanya," kata Alex.
"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan
masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ujar Alex.