Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Ungkap Rekening Penampung Gratifikasi Eks Pejabat Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono

KPK menduga eks pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu menerima sejumlah uang melalui rekening mertuanya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Ungkap Rekening Penampung Gratifikasi Eks Pejabat Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023). KPK resmi menahan Andhi Pramono terkait dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan TPPU kepengurusan barang ekspor dan impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Diduga uang tersebut kemudian "dicuci" oleh Andhi menjadi sejumlah aset berharga. Mulai dari berlian hingga rumah mewah.

"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel, senilai Rp20 miliar," ungkap Alex.

Atas perbuatannya, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK Bakal Dalami Gratifikasi Rp 28 Miliar Andhi Pramono Mengalir ke Pejabat Lain di Bea Cukai

Selain gratifikasi, KPK juga menjerat Andhi Pramono dengan sangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

KPK menduga Andhi melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana dengan cara diantaranya, membelanjakan dan mentransfer. 

Atas dugaan tersebut, Andhi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andhi kini telah dijebloskan ke rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas