Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus TPPU Andhi Pramono: Manfaatkan Jabatan Jadi Broker hingga Terima Gratifikasi Sebanyak Rp28 M

KPK mengungkap modus Andhi Pramono mendapatkan uang miliaran rupiah yang ternyata merupakan gratifikasi.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Modus TPPU Andhi Pramono: Manfaatkan Jabatan Jadi Broker hingga Terima Gratifikasi Sebanyak Rp28 M
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023) - KPK mengungkap modus Andhi Pramono mendapatkan uang miliaran rupiah yang ternyata merupakan gratifikasi. 

"Dari rekomendasi dan tindakan sebagai perantara yang dilakukannya, AP (Andhi Pramono) diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee," katanya.

"Siasat yang dilakukan AP (Andhi Pramono) untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabean dengan bertindak sebagai nominee," imbuh Alex.

Baca juga: KPK Bakal Dalami Gratifikasi Rp 28 Miliar Andhi Pramono Mengalir ke Pejabat Lain di Bea Cukai

Disebutkan Alex, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan oleh Andhi Pramono diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapat izin ekspor-impor diduga tidak berkompeten.

"Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP (Andhi Pramono) diduga juga menyelahi aturan kepabean, termasuk para pengusaha yang mendapat izin ekspor-impor diduga tidak berkompeten atau tidak memenuhi syarat," jelas Alex.

Uang gratifikasi yang diterima Andhi pun diduga sempat dibelanjakan untuk keperluan pribadi dan keluarga untuk membeli berlian hingga rumah senilai Rp 20 miliar. 

"Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar," kata Alex. 

"Tindakan saudara AP diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas AP sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkam, maupun menukarkan dengan mata uang lain," tambahnya.

Berita Rekomendasi

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Lain di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai

KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Terkait Gratifikasi - KPK mengungkap modus Andhi Pramono mendapatkan uang miliaran rupiah yang ternyata merupakan gratifikasi.
KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Terkait Gratifikasi - KPK mengungkap modus Andhi Pramono mendapatkan uang miliaran rupiah yang ternyata merupakan gratifikasi. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

KPK menyampaikan akan mendalami keterlibatan pejabat lain, utamanya di Ditjen Pajak maupun Ditjen Bea Cukai yang mempunyai kerterkaitan terhadap dugaan gratifikasi dari Andhi Pramono.

Masuk keluarnya barang-barang secara ilegal tersebut, kata Alex, jelas merugikan keuangan negara maupun perekonomian dalam negeri.

"Tentu nanti akan didalami apakah gratifikasi yang diterima yang bersangkutan karena memfasilitasi atau kemudahan dalam impor maupun ekspor barang - barang tersebut, apakah ada dampak terkait penerimaan Bea Cukai dan sebagainya, kalau ada tentu itu merugikan keuangan negara," jelas Alex, Jumat.

"Bagaimana dengan pejabat lainnya taruhlah Kanwilnya atau Direktornya dan lain sebagainya, saya sampaikan bahwa Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai ini menjadi institusi yang satu sisi."

Baca juga: KPK Ungkap Dosa Andhi Pramono, Beri Karpet Merah ke Pengusaha Hitam Ekspor-Impor

"Ditjen Pajak itu menduduki posisi yang sangat strategis dalam rangka penerimaan negara dari sektor pajak, Bea Cukai juga selain dari peran sebagai menambah penerimaan negara, juga yang tidak kalah pentingnya menjaga perbatasan atau menjaga kawasan kepabeanan dari barang-barang dari luar yang tidak boleh masuk. Dalam hal ini tentu akan terjadi kerugian negara dan kerugian perekonomian," lanjutnya.

Kendati demikian, sejauh ini, KPK menyatakan uang gratifikasi yang diterima eks pejabat Bea Cukai tersebut diberikan secara pribadi.

Namun, KPK tetap akan menelusuri apakah dana gratifikasi yang diterima Andhi Pramono juga mengalir ke pihak lain.

"Kita melihat bahwa gratifikasi diberikan secara pribadi kepada yang bersangkutan. Apakah ada aliran uang dari rekening yang bersangkutan ke pejabat lainnya, itu sejauh ini belum kami peroleh informasinya," katanya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas