Pelanggaran PPDB, Ombudsman Temukan Ada Siswa 'Titipan' Ormas Hingga Pejabat di Daerah Banten
Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Indraza Marzuki Rais mengungkapkan penyimpangan ini terjadi di Provinsi Banten.
Dirinya mengungkapkan terdapat sejumlah siswa yang dipaksakan lolos dalam proses PPDB di bawah tekanan organisasi masyarakat (ormas) dan pejabat daerah.
"Pelaksanaannya masing-masing daerah mempunyai kebijakan sendiri. Di situlah terjadi diskresi atau penyimpangan itu yang terjadi. Sebagai contoh di Banten ada satu kabupaten dipaksakan gitu ya anak-anaknya untuk masuk. Jadi dengan tekanan baik dari ormas dan pejabat daerah," ujar Indraza dalam webinar Polemik Trijaya, Sabtu (8/7/2023).
Menurut Indraza, pemaksaan siswa masuk ini berdampak pada pembelajaran di sekolah.
Indraza mengatakan akhirnya rombongan belajar (rombel) akhirnya bertambah di luar ketentuan.
"Mereka akhirnya apa yang terjadi. Dipaksakan untuk masuk dan menambah jumlah rombel baru di luar slot yang resmi," ucap Indraza.
Hingga kini, penyimpangan dalam proses PPDB masih terus terjadi. Penyimpangan ini, kata Indraza, harus dihilangkan dari dunia pendidikan.
Para pemangku kepentingan, menurut Indraza, harus melakukan langkah untuk menindak kecurangan yang terjadi dalam proses PPDB.
Baca juga: Kemendikbudristek Klaim Pengawasan PPDB Sistem Zonasi Sudah Dilakukan Tiap Tahun
"Jangan kita sekadar melihat ini sebagai sekolah pengajaran. Pendidikan itu adalah bagaimana membentuk budaya yang bersih sebetulnya kan. Jadi bukan hanya pelajaran tapi dunia pendidikan dibersihkan. Ini perlu juga ada ketegasan dari berbagai pihak," pungkas Indraza.