Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Seragam MPLS DKI Jakarta Tahun Ajaran 2023/2024 untuk PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK

Berikut aturan seragam sekolah saat MPLS Jakarta tahun ajaran 2023/2024, mengenakan seragam sekolah dari satuan pendidikan sebelumnya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Aturan Seragam MPLS DKI Jakarta Tahun Ajaran 2023/2024 untuk PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK
freepik
Ilustrasi anak sekolah - Berikut aturan seragam sekolah saat MPLS Jakarta tahun ajaran 2023/2024, mengenakan seragam sekolah dari satuan pendidikan sebelumnya. 

3. Meningkatkan pemahaman tentang Wawasan Wiyata Mandala:

4. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai Peserta Didik baru:

5. Mengembangkan interaksi positif antar Peserta Didik dan Warga Satuan Pendidikan lainnya:

6. Memahami tata tertib Satuan Pendidikan:

7. Mengetahui hak dan kewajiban, serta tanggung jawabnya sebagai bagian dari warga Satuan Pendidikan dan warga DKI Jakarta: dan

8. Menumbuhkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas