Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Pemilu 2024: Masa Kampanye, Hari Pencoblosan, dan Pelantikan Presiden-Wapres

Simak jadwal Pemilu 2024 meliputi masa kampanye, hari H pencoblosan, hingga pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Jadwal Pemilu 2024: Masa Kampanye, Hari Pencoblosan, dan Pelantikan Presiden-Wapres
setkab.go.id
ILUSTRASI Pemilu 2024 - Simak jadwal Pemilu 2024 meliputi masa kampanye, hari H pencoblosan, hingga pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. 

- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD

- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu

- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang

- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara

- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Rekomendasi

- Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota

- Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

- 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

- 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Baca juga: Perludem Kritik Putusan Bawaslu RI yang Bolehkan Bacaleg Partai Garuda Tetap Ikut Tahapan Pemilu

Suasana pendaftaran bacaleg PKB di Kabupaten Klaten yang dihadiri Waketum PKB Jazilul Fawaid
Suasana pendaftaran bacaleg PKB di Kabupaten Klaten yang dihadiri Waketum PKB Jazilul Fawaid (Istimewa)

Bila merujuk pada jadwal di atas, maka tahapan Pemilu 2024 adalah Pencalonan DPD serta Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Namun untuk pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) telah berakhir sejak Minggu (14/5/2023) lalu.

Kemudian, KPU melakukan verifikasi administrasi bacaleg meliputi kebenaran dokumen persyaratan dan keabsahan dokumen persyaratan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas