Ahli Bahasa Sebut Podcast Haris Azhar dan Fatia Tentang Lord Luhut Alami Pergeseran Topik
Ahli bahasa Asisda Wahyu Sri Putradi menyebut terjadi pergeseran topik dalam podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidianti terkait pembahasan soal Luhut.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Asisda Wahyu Sri Putradi menyebut terjadi pergeseran topik dalam podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidianti terkait pembahasan tentang Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Asisda podcast yang dibawakan Haris dan Fatia dengan judul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada' telah bergeser dari pembahasan yang tertuang dalam kajian cepat.
Seperti diketahui, podcast yang dibawakan Haris dan Fatia tentang Luhut tersebut berdasarkan hasil kajian cepat yang diteliti koalisi bersihkan Indonesia.
"Dalam podcast itu kan sebetulnya membicarakan mengenai kajian operasi Intan Jaya di Papua tetapi ketika berjalan beberapa menit itu terjadi pergeseran topik jadi lebih banyak membicarakan mengenai orang-orang tertentu," jelas Asisda di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/7/2023).
Pembicaraan orang tertentu itu pun lanjut Asisda, sudah terlihat dari penamaan judul dalam video podcast yang dibawakan oleh kedua aktivis HAM tersebut terutama perihal kata 'Lord Luhut'.
Baca juga: Ahli Bahasa Ungkap Arti Penjahat di Video Podcast Haris dan Fatia yang Singgung Lord Luhut
"Jadi terjadi pergeseran topik yang sangat signifikan, yang tadinya mengarah pada kajian cepat bersifat ilmiah berubah menjadi membicarakan orang," jelasnya.
Sebagaimana informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Orang Tua Fatia Maulidiyanti Wafat, Hakim Tunda Sidang Kasus Lord Luhut Hingga Senin Pekan Depan
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.