Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituding Terima Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo, Politikus Demokrat Buat Laporan ke Bareskrim Polri

Politikus Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana melaporkan pemilik akun Twitter @ghanieierfan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dituding Terima Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo, Politikus Demokrat Buat Laporan ke Bareskrim Polri
Facebook
Politikus Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana melaporkan pemilik akun Twitter @ghanieierfan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana melaporkan pemilik akun Twitter @ghanieierfan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/184/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 9 Juni 2023.

"Betul saya telah melaporkan akun @ganieirfan (Irvan Ganie) ke Bareskrim Polri," kata Panca dalam keterangannya, Senin (10/7/2023).

Akun Twitter itu mengunggah keterangan yang menuding Panca sebagai salah satu penerima aliran dana kasus korupsi BTS yang menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate.

Akun tersebut menuliskan sejumlah nomor rekening yang diduga menerima aliran dana yang satu di antaranya terdaftar atas nama Panca.

"Tweet, IG secara langsung telah menuduh saya terlibat langsung dalam kasus BTS Kominfo dan menuduh menerima aliran dana dari kasus korupsi BTS Kominfo," ucap Panca.

Baca juga: Kejaksaan Agung Didesak Usut Tuntas Siapapun yang Terlibat Kasus BTS Kominfo

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, ada pula cuitan yang menuding Panca menjadi salah satu Direktur PT Indonesia Inisiatif Energi.

Panca dituding bersama-sama Adamsyah Wahab alias Don Adam dkk menjadi petinggi perusahaan yang diduga menjadi lokasi pencucian uang aliran dana korupsi BTS.

Atas hal itu, Panca melaporkannya ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Pemilik akun Twitter tersebut dijerat dengan dugaan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Lusa, Jaksa Bakal Tanggapi Nota Keberatan Johnny G Plate Dkk Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

"Saya menggunakan hak saya sebagai warga negara. Saya berharap kepada Kapolri memproses laporan polisi sebagai pembelajaran, dan mengantisipasi meningkatnya eskalasi politik jelang pemilu 2024, supaya kasus pencemaran nama baik dalam ruang publik dan sosial media tidak terulang," katanya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan pelaku dalam kasus korupsi BTS 4G.

Kerugian keuangan negara di kasus itu mencapai Rp 8,032 triliun.

Sebagian dari para tersangka termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate sudah diproses dalam persidangan.

Adapun pelaku lainnya adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (MY); dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan terdakwa Irwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas