Lukas Enembe Tak Perlu Perawatan Lagi di RSPAD, tapi Kaki Masih Bengkak, Tak Bisa Lama Ikut Sidang
Lukas Enembe disebutkan sudah tidak perlu lagi menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe disebutkan sudah tidak perlu lagi menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Hal itu juga dibenarkan oleh Penasihat Hukum Lukas Enembe, Otto Cornelis (OC) Kaligis.
"Kalau masih sakit iya, cuma sudah nggak usah dirawat di rumah sakit RSPAD," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (10/7/2023).
Kendati demikian, OC Kaligis juga mengungkapkan, kaki Lukas Enembe masih mengalami pembengkakan.
"Bagaimana selanjutnya, nanti Anda ikuti sendiri karena dia punya ginjal itu masih stadium kelima, kemudian hal-hal yang lain juga kan nanti kelihatan jalannya, kakinya masih membengkak, belum bisa secara sempurna," ucap OC Kaligis.
Selain itu, Kaligis mengatakan Enembe tidak bisa berlama-lama di sidang.
"Kalaupun sampai dipaksakan sidang, saya kira lebih lama satu jam," ungkapnya.
Baca juga: KPK Sita Aset Lukas Enembe Tumbler Berisi Biji Emas, Kuasa Hukum: Kalau Legal Masalahnya Dimana?
Jadwal Sidang Lukas Enembe Seminggu 2 Kali
Jadwal sidang Lukas Enembe agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan seminggu dua kali, yakni Senin dan Kamis.
Hal tersebut telah disepakati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Untuk pemeriksaan saksi, kami Majelis Hakim sudah sepakat untuk pemeriksaan saksi terdakwa ini satu Minggu dua kali," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang.
Dalam hal ini, mengenai saksi yang akan dihadirkan dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan ada 44 orang, tetapi tidak akan dipanggil semua.
"Saksi di BAP sekitar 44 orang, tapi tidak akan kami panggil semua Yang Mulia," ungkap JPU.
Baca juga: Anggaran Makan Minum Lukas Enembe Capai Rp 1 Miliar Per Hari, Ini Respons Kuasa Hukum
"Itu saudara yang menghadirkan saksi yang jelas untuk persidangan sepengetahuan dengan kuasa hukum terdakwa dilakukan seminggu dua kali hari Senin dan Kamis," jelas hakim.
"Siap pak," jawab JPU.
"Hari Senin dan Kamis berarti dimulai Minggu depan," kata hakim.
"Untuk teknis pemanggilan saksi majelis serahkan ke saudara. Jadi nanti saudara seleksi untuk saksi yang akan diperiksa hari Senin, dipanggil saksi yang hari Kamis dipanggil juga. Dan untuk pemeriksaan saksi nanti diusahakan paling banyak lima jangan terlalu banyak, kalau bisa dan seterusnya saya serahkan ke saudara," kata hakim.
Kuasa Hukum Klaim Lukas Enembe Tak Tahu Jadi Tersangka TPPU
OC Kaligis mengklaim bahwa kliennya, Lukas Enembe tidak mengetahui mengenai penetapan dirinya menjadi tersangka dugaan Tindak Pencucian Uang (TPPU).
Pasalnya, pihaknya hanya mengetahui hal tersebut dari media dan tidak ada komunikasi antara JPU dengannya terkait Lukas Enembe yang akan diperiksa sebagai tersangka.
"Makanya katanya Pasal 54 bantuan hukum begitu tersangka mesti didampingi, kita cuma tahu di media. Sama sekali belum ada komunikasi Antara JPU dengan kita bahwa dia (Lukas) akan diperiksa sebagai tersangka," kata OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Baca juga: Kuasa Hukum Protes Hanya Punya Waktu Dua Jam Dalam Seminggu untuk Berdiskusi dengan Lukas Enembe
"Jadi untuk ini tanyakan kepada kepada JPU kenapa sampai sudah dinyatakan tersangka pengacara nggak mendampingi padahal ada di Undang-Undang," imbuhnya.
Oleh karena itu, OC Kaligis kemudian mengklaim bahwa kliennya tidak mengetahui sudah menjadi tersangka TPPU.
"Mungkin nggak tahu juga, sama sekali nggak tahu, kan kita cuma baca di koran. Ada pasalnya kok bantuan hukum Pasal 54 pendampingan ada semua di KUHP," tegasnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar Nugraha)