Panja Mafia Tanah DPR Minta Kapolri Evaluasi Penanganan Konflik Agraria di Riau
Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo Segera melakukan Analisa Evaluasi menda
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo Segera melakukan Analisa Evaluasi (ANEV) mendalam, terhadap kinerja Kepolisian Daerah Riau dalam penanganan kasus konflik agraria antara masyarakat Koto Gasib, Dayun dan Mempura dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI).
Hal itu disampaikan Junimart dalam kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Mafia tanah bersama perwakilan masyarakat Koto Gasib, Dayun dan Mempura di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Lebih lanjut dikatakannya desakan itu adalah sebagai bentuk tindak lanjut atas permintaan yang sebelumnya juga telah disampaikan dalam rapat evaluasi satuan tugas (Satgas) Mafia Tanah di Riau beberapa waktu lalu pada Senin (26/6/2023) lalu.
"Kami mendesak Kapolri segera turun tangan melakukan evaluasi mendalam atas penanganan konflik antar masyarakat deng PT DSI, karena sebelumnya Panja DPR juga sudah meminta kepada Polda Riau untuk menarik personil Polri yang diperbantukan menjaga lahan atas permintaan PT DSI," kata Junimart.
"Serta membongkar jembatan yang dibuat oleh oknum suruhan PT DSI di atas lahan masyarakat, tetapi tidak juga ditindak lanjuti, bahkan diduga dikawal Polri,” imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menjelaskan permintaan agar Satgas Mafia Tanah di Riau bersikap profesional dan tegas juga telah disampaikan langsung kepada Kepala kantor wilayah (Kakanwi) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Kapolda Riau dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR pada 26 Juni 2023 di Pekanbaru.
Selain itu Junimart juga menyinggung terkait perlakuan polisi kepada masyarakat atas laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit milik masyarakat oleh sejumlah orang suruhan PT DSI yang tak kunjung ditindak oleh Polda Riau, meskipun masyarakat telah berulang kali melaporkan aksi pencurian itu dan masyarakat dilarang memanen buah sawitnya sendiri.
"Itu sudah jelas berdasarkan alas hak sertifikat hak milik masyarakat, tetapi buah kelapa sawitnya saat ini dipanen oleh orang suruan PT DSI. Masyarakat telah melaporkan hal itu berulang kali kepada kepolisian di Riau, tetapi tidak kunjung ditindak lanjuti, justru masyarakat terkesan dipressure," ujarnya.
Dijelaskannya, aksi pencurian itu selama ini dapat berjalan mulus karena keberadaan jembatan yang sengaja di bangun oleh PT DSI diatas parit kanal kebun milik masyarakat. Sehingga sudah sepatutnya parit tersebut untuk segera dibongkar oleh Kepolisian Daerah Riau.
"Tingkat kejahatan pertanahan di Riau sangat memprihatinkan dan satgas mafia pertanahan Riau hanya slogan saja. Sementara semangat dan Roh PRESISInya sama sekali diabaikan," tandasnya.
Baca juga: Oknum Polisi Sumut Diduga Gelapkan Narkoba, Junimart Girsang: Halo Kapolri Kapan Kapoldanya Diganti
Sementara perwakilan masyarakat Koto Gasib, Dayun dan Mempura, Daud Frans Pasaribu dalam kesempatan itu menjelaskan terdapat 1.300 hektare lahan masyarakat yang saat ini dicaplok oleh PT DSI dan konflik itu sudah berlangsung sejak tahun 2010 silam.
"Secara keseluruhan 1.300 hektar kebun kelapa sawit milik masyarakat ini telah berstatus hak milik dengan alas hak serifikat, tetapi PT DSI mengklaim kebun sawit yang ditanami dan dikuasai oleh masyarakat itu miliknya," katanya.