Pimpinan MPR RI Minta Waketum MUI Anwar Abbas Jangan Takut Hadapi Gugatan Panji Gumilang
Yandri Susanto menanggapi soal gugatan yang dilayangkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua MUI Anwar Abbas.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menanggapi soal gugatan yang dilayangkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua MUI Anwar Abbas.
Terkait dengan gugatan itu, Yandri menyatakan sejatinya Anwar Abbas meladeni gugatan tersebut.
Dia yakin Anwar Abbas mempunyai argumen yang kuat terkait pernyataannya tersebut.
"Ya gak apa-apa dilayani aja. Saya kira Abas punya alasan argumentasi yang kuat ya kenapa berbicara tentang Panji Gumilang," kata Yandri saat ditemui di ruang pimpinan MPR RI di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum PAN itu menilai upaya gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu hanya sebagai alat agar bisa terlepas dari jeratan hukum.
Baca juga: Merasa Disudutkan, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Gugat Wakil Ketua MUI ke PN Jakpus
Atas hal itu, Anwar Abbas diminta tetap meladeni apa yang menjadi gugatan itu dan tidak perlu takut.
"Nggak apa-apa. Saya kira itu trik Panji gemilang untuk lolos dari gugatan dan jeratan hukum aja itu. Jadi nggak perlu takut menurut saya, hadapi saja," tutur dia.
Meski demikian, Yandri tetap mendesak agar pimpinan Al-Zaytun tersebut untuk segera ditangkap.
"Sekarang yang paling penting itu ya Panji Gumilang nya harus ditangkap dulu," tukas dia.
Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023).
"Iya betul (Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas)" kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi saat dihubungi, Senin (10/7/2023).
Hendra mengatakan Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.
Pernyataan Panji soal sebutan 'saya komunis' disebut Hendra dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab.
Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.
"Klien kami Merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap Santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," ucapnya.
Dalam tuntutannya, Hendra mengatakan kliennya menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp1 triliun.
"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 dan Rp1,000,000,000,000 atas kerugian Material dan inmateriel," tuturnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga membenarkan adanya gugatan tersebut.
"Benar, (gugatan) sudah minggu lalu. Sudah ada hari sidangnya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo saat dihubungi.