Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Dibantarkan 2 Pekan di RSPAD, Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang Hari Ini

Lukas Enembe diagendakan menjalani sidang lanjutan pada Senin (10/7/2023) usai dibantarkan selama dua pekan di RSPAD Gatot Soebroto.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Sempat Dibantarkan 2 Pekan di RSPAD, Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. Lukas Enembe diagendakan menjalani sidang lanjutan pada Senin (10/7/2023) usai dibantarkan selama dua pekan di RSPAD Gatot Soebroto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pada kesempatan yang sama, hakim turut menolak nota keberatan atau eksepsi Lukas Enembe terkait kasus yang menjeratnya.

Alhasil, sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya tetap digelar dengan agenda selanjutnya yakni pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Lukas Enembe," kata hakim Rianto.

Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp 45 miliar.

Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.

BERITA TERKAIT

Rinciannya, Rp 10.413.929.500 dari Piton Enumbi dan Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.

Dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar.

Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.

Baca juga: 4 Fakta Terbaru Kasus Lukas Enembe: Eksepsi Ditolak hingga 27 Aset Disita KPK

Uang itu diterima Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.

Dengan dakwaan tersebut, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Irfan Kamil)

Artikel lain terkait Kasus Lukas Enembe

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas