Wakil Ketua MPR akan Ajukan Permohonan Pembatalan Putusan PN Jakpus soal Pernikahan Beda Agama ke MA
Yandri Susanto mengajukan permohonan pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan pernikahan beda agama.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menyatakan, dirinya bersama dengan salah satu organisasi islam akan mengajukan permohonan pembatalan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan pernikahan beda agama.
Permohonan pembatalan putusan itu akan dilayangkan Yandri ke Mahkamah Agung RI (MA) pada Selasa (11/7/2023) besok.
"Besok saya akan ke MA bersama salah satu ormas Islam untuk mendaftarkan, oh iya mendaftarkan permohonan pembatalan putusan pengadilan negeri Jakpus yang mengabulkan tentang pernikahan beda agama," kata Yandri saat ditemui di Gedung MPR RI, Nusantara Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Yandri menilai, urgensi dirinya melayangkan permohonan pembatalan putusan itu karena putusan dari PN Jakarta Pusat yang mengabulkan pernikahan beda agama tidak selaras dengan putusan MK.
Dimana dalam putusannya, MK menyatakan menolak gugatan tersebut. Menurut Yandri, putusan MK sifatnya mengikat dan final.
"Karena ini agak rancu menurut saya, MK yang dalam UU 45 itu sifatnya final dan mengikat, tapi kenapa pengadilan negeri di Jakarta Pusat bisa berbeda dengan MK. apa hakimnya nggak paham atau apa," beber dia.
Atas hal itu, menurut Yandri putusan MK itu sudah sejatinya tidak bisa digugat lagi, terlebih putusan dari PN Jakpus tidak sejalan dengan MK.
Yandri juga turut menyinggung soal fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2005 terkait pernikahan beda agama.
"Jadi MK sudah menolak gugatan itu, artinya, sejatinya itu tidak perlu lagi diotak-atik oleh lembaga hukum yang lain, termasuk MUI sudah juga memberikan fatwa tahun 2005 ini juga sama," beber Yandri.
Tak hanya itu, Yandri juga menilai kalau putusan PN Jakarta Pusat ini telah bertentangan pada poin pertama sila Pancasila.
Baca juga: Kritisi Permohonan Nikah Beda Agama, HNW: Hakim Harusnya Taat pada Putusan MK & Fatwa MUI
"Sila pertama itukan ketuhanan yang maha esa, mengatur tentang bagaimana semua warga negara wajib menganut agama dan mencampur adukkan atau mengintervensi persoalan agama melalui pengadilan saya kita tidak pas. Jadi itu sudah merusak sendi-sendi berkehidupan berbangsa dan bernegara," tukas dia.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan permohonan nikah beda agama yang diajukan oleh pemohon JEA yang beragama Kristen untuk menikahi SW seorang muslimah.
PN Jakpus mengabulkan permohonan nikah beda agama itu tercantum dalam putusan nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.