BREAKING NEWS: Jaksa Tolak Eksepsi Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
JPU tolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menkominfo, Johnny G Plate dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS di sidang Selasa (11/7/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menkominfo, Johnny G Plate dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS.
Penolakan itu disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
"Menolak seluruh nota keberatan yang diajukan dalam eksepsi," kata jaksa penuntut umum.
Penolakan itu lantaran eksepsi yang diajukan Johnny G Plate melalui tim penasihat hukummya dianggap telah memasuki materi pokok perkara.
Padahal materi pokok perkara merupakan bagian dari pembuktian persidangan.
Adapun keberatan terkait materi perkara, Johnny G Plate sebagai terdakwa dapat menyampaikannya dalam pleidoi atau nota pembelaan.
"Materi eksepsi tim penasihat hukum telah masuk pokok perkara," katanya.
Oleh sebab itu, tim JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan dakwaan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil.
Kemudian tim JPU juga meminta agar Majelis Hakim terus memeriksa dan mengadili perkara ini.
"Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," ujar jaksa penuntut umum.
Baca juga: Hari Ini, Jaksa Bakal Tanggapi Nota Keberatan Johnny G Plate dkk Kasus Korupsi BTS Kominfo
Untuk informasi, alam perkara ini Johnny G Plate bersama lima terdakwa lainnya telah dijerat pasal korupsi.
Kelima terdakwa lainhya ialah: eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenamnya telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.