Demokrat Dukung Rencana Organisasi Profesi Nakes Ajukan Judicial Review RUU Kesehatan ke MK
Partai Demokrat mendukung rencana organisasi profesi tenaga kesehatan (nakes) bakal mengajukan gugatan judicial review RUU Omnibus Law Kesehatan
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat mendukung rencana organisasi profesi tenaga kesehatan (nakes) bakal mengajukan gugatan judicial review RUU Omnibus Law Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso, usai menemui massa aksi dari tenaga kesehatan, di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
"Karena Demokrat bersikap menolak, jika ini disahkan, maka cara konstitusinya adalah melalui judicial review. Maka kami akan mendukungnya," kata Santoso, di Jakarta, Selasa ini.
Selain itu, Santoso juga merespons soal rencana sejumlah organisasi profesi nakes yang bakal mogok kerja, jika RUU Kesehatan disahkan DPR.
"Jika itu menjadi jalan terbaik agar para nakes terlindungi, terproteksi dengan adanya UU. Tidak seperti UU saat ini, menurut saya menjadi hak mereka juga untuk melakukan itu," ucap Santoso.
"Karena existing yang ada ini kan ada UU keperawatan, tentang bidan, ini ditiadakan di UU ini tak hanya pasal penyebutan saja," sambungnya.
Meski demikian, Santoso mengatakan, sebelum mogok kerja nakes dilakukan. Pemerintah harus berpikir bahwa profesi kesehatan harus diakomodir juga.
"Jadi jangan atas nama kekuasaan, atas nama rakyat keseluruhan, tapi mengorbankan orang yang bekerja untuk kesehatan, untuk rakyat," kata Santoso.
"Mereka sebagai warga negara memiliki hak juga untuk dilindungi, untuk diakomodir profesinya," sambungnya.
Sebelumnya, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengancam bakal mogok kerja, jika rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan pemerintah dan DPR RI.
Ketua PPNI Harif Fadhillah mengatakan, tenaga kesehatan tengah merencanakan aksi mogok kerja nasional.
Aksi ini direncanakan untuk merespons RUU Omnibus Law Kesehatan jika disahkan menjadi Undang-Undang, dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: DPR RI Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang
Harif menuturkan, internal PPNI telah menyepakati rencana aksi mogok kerja itu.
Meski demikian, kata Harif, PPNI masih menunggu kesepakatan dari empat organisasi profesi lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.