Kejagung Bantah Nama Politisi Hilang dalam Dokumen Penuntutan Kasus Korupsi BTS 4G
Kejagung membantah terkait rumor adanya nama sejumlah politisi yang hilang dalam dokumen penuntutan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenum) Kejagung, Ketut Sumedana, membantah terkait rumor adanya nama politisi yang hilang dalam dokumen penuntutan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Ketut menegaskan hanya akan merespons temuan dari penyidik dalam kasus ini.
"Saya tidak melihat ada nama yang hilang atau yang dihilangkan. Yang jadi patokan kami, pemeriksaan itu adalah berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan di pengadilan."
"Kalau beredar semua rumor di luar, kita ndak bisa menanggapi rumor."
"Yang kita tanggapi adalah fakta yang sudah digali oleh teman-teman penyidik menjadi surat dakwaan yang sudah dibacakan di pengadilan," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (11/7/2023).
Sebelumnya, dugaan hilangnya nama politisi dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun ini disampaikan oleh Dewan Penasehat Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zaenal Arifin Moehtar.
Baca juga: Hari Ini, Jaksa Bakal Tanggapi Nota Keberatan Johnny G Plate dkk Kasus Korupsi BTS Kominfo
Namun, terkait siapa saja nama yang hilang tersebut, Zaenal enggan untuk menyampaikan.
"Begitu banyak nama muncul yang berkaitan dengan partai politik tertentu, berkaitan dengan jabatan tertentu, walaupun sampai sekarang juga, kita masih menagih nih sampai sejauh mana."
"Karena kalau dokumen yang beredar, beberapa rencana penuntutan itu kayaknya nama politisi itu menjadi hilang. Nggak semua dalam tuntutan itu," katanya dalam program Satu Meja di YouTube Kompas TV.
Kendati demikian, Zaenal hanya membeberkan ciri-ciri sosok politisi yang diduga dihilangkan dalam penuntutan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
"Orang-orang besar, punya kaitan tertentu. Apalagi ini memang proyek besar, karena ini proyek yang sangat baik, menurut saya sehingga harus dipikirkan bagaimana kedepannya," tuturnya.
Kronologi hingga Rincian Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, yaitu Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate; eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa kasus dugaan korupsi ini bergulir berawal dari pertemuan antara Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Direktur PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, di salah satu hotel dan lapangan golf untuk pembahasan proyek BTS 4G.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.